Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Nama 18 Jenderal Polisi Duduki Jabatan Sipil, Irjen Ahmad Luthfi Menyusul, IPW: Problematik

Polri mengonfirmasi bahwa Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi sedang dalam proses menjadi pejabat di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendag.

Editor: Alfian
ist
Jenderal Polisi aktif banyak diperbantukan menjabat jabatan sipil yang seharusanya diperuntukan bagi ASN. 

Irjen Pol Heri Maryadi sebagai Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN

Irjen Pol Ibnu Suhendra sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT

Irjen Pol Dono Indarto sebagai Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi BSSN

Irjen Pol I Ketut Suardana sebagai Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI

Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya sebagai Stafsus Menteri Dalam Negeri

Irjen Pol Andry Wibowo sebagai Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam

Irjen Pol Victor Gustaaf Manoppo sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Irjen Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona sebagai Penyidik Utama OJK

Irjen Pol Agus Sadono sebagai Tenaga Pengajar Bidang Hukum dan HAM Lemhannas

Irjen Pol Djoko Poerbohadijojo sebagai Tenaga Ahli Pengajar Bidang Sosial Budaya Lemhannas

Irjen Pol Djoko Rudi E sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Hukum dan HAM Lemhannas

IPW: Tidak Sipil yang Mampu?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut dasar hukum penempatan polisi aktif pada jabatan sipil di kementerian atau lembaga problematik.

Pernyataan ini Sugeng sampaikan ketika dimintai pandangan terkait Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi yang tengah berproses menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan.

“Nah dasar penempatan ini memang problematik nih, problematikanya adalah sudah banyak sorotan bahwa polisi ditempatkan pada instansi-instansi sipil,” kata Sugeng dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved