Melapor ke BK DPRD Sulsel, KJPP Minta Hasil Seleksi Komisioner KPID Dianulir
Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulawesi Selatan telah melaporkan dugaan pelanggaran dalam seleksi komisioner KPID Komisi Penyiaran
TRIBUN-TIMUR.COM - Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulawesi Selatan telah melaporkan dugaan pelanggaran dalam seleksi komisioner KPID ( Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ) kepada Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Selatan pada Kamis (6/6/2024).
Surat tersebut mencakup tuduhan bahwa Komisi A melanggar Pasal 5 nomor 4 huruf C, PKPI Nomor 2 Tahun 2011 mengenai pedoman rekrutmen KPI dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.
Koordinator KJPP Sulsel, Muhammad Idris dalam siaran persnya, Jumat (7/6/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya meminta pimpinan DPRD Sulsel membatalkan tujuh calon komisioner KPID Sulsel yang telah dipilih.
Ia menegaskan bahwa Komisi A diduga telah melanggar aturan yang ada.
"Kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran oleh Komisi A DPRD Sulsel, sehingga kami melapor ke BK," ujar Idris.
Idris juga menambahkan bahwa Komisi A diduga melanggar peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Sulsel dengan mengumumkan nama-nama calon komisioner KPID tanpa persetujuan pimpinan DPRD Sulsel.
Baca juga: Dugaan Transaksional Seleksi KPID Dapat Sorotan Pakar Komunikasi Unhas: Cepat Tanggapi Persoalan Ini
"Nama-nama tersebut seharusnya diumumkan setelah ditandatangani oleh pimpinan DPRD Sulsel," katanya.
KJPP menilai proses seleksi calon komisioner KPID telah bermasalah sejak awal, mulai dari verifikasi berkas hingga uji kelayakan dan kepatutan yang diduga sebagai ajang transaksi.
Lebih lanjut, KJPP menemukan indikasi bahwa ada pejabat di Badan Kepegawaian Daerah Sulsel yang turut campur dalam seleksi ini.
Pejabat tersebut bahkan memanfaatkan jurnalis untuk memastikan bahwa nama-nama yang telah ditetapkan oleh Komisi A segera disahkan oleh pimpinan DPRD Sulsel.
Selain itu, dari tujuh nama calon komisioner yang ditetapkan Komisi A, salah satunya masih berstatus ASN dan belum mengajukan izin cuti, yang melanggar Pasal 88 ayat 1 dan 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang rangkap jabatan.
"Kita tidak mungkin mendapatkan komisioner yang berintegritas jika jabatan ini dijadikan sebagai ajang transaksi," kata Idris.(*)
DPRD Sulsel Ultimatum BPN Gowa Konflik Lahan Bendungan Jenelata |
![]() |
---|
Mahasiswa Unismuh Tolak Kenaikan Tunjangan Anggota DPR Rp3 Juta / Hari |
![]() |
---|
Warga Desa Tanah Karaeng Mengadu ke DPRD Sulsel Soal Sengketa Lahan Bendungan Jenelata |
![]() |
---|
Profil Andi Islamuddin eks Pj Bupati Bone, Anaknya Politisi Gerindra Kini Anggota DPRD Sulsel |
![]() |
---|
Disertasi Ketua KPID Sulsel Irwan Ade Bongkar Strategi Kekuasaan Adnan Purichta di Gowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.