Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbukti Jual Miras Ballo, 2 Warga Sinjai Sulsel Dipenjara dan Denda Rp1 Juta

Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, mengatakan penanganan dua kasus ini menjadi fokus utama Satuan Samapta Polres Sinjai.

Tayang:
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Dua terangka Penjual ballo di Sinjai Sulsel dihukum penjara dan denda setelah diadili di Pengadilan Negri Sinjai. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Dua kasus miras jenis ballo ditangani Polres Sinjai memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Sinjai.

Dalam kasus ini dua penjual ballo ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/6/2024).

Mereka adalah TW (43) dan JG (49) yang merupakn warga Kecamatan Sinjai Tengah.

TW dikenakan 10 hari penjara dan denda Rp1 juta.

Sementara JG dikenakan hukuman 10 hari pemuda dan denda Rp500 ribu.

Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, mengatakan penanganan dua kasus ini menjadi fokus utama Satuan Samapta Polres Sinjai.

“Hal tersebut dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sinjai,” katanya.

Penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Sinjai untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif pengaruh miras.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras," ujarnya.

Putusan pengadilan kata Kapolres Sinjai diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Sehingga tidak mengulangi perbuatan sebagai pengedar miras ilegal di wilayah Sinjai,” katanya.

Kapolres Sinjai juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami dampak negatif dari miras jenis ballo dan sejenisnya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran miras ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved