Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Jakarta 2024

PKB Tak Spesialkan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024, PKS Diam-diam Bentuk Tim Relawan

PKB salah satu partai yang mendukung Anies di Pilpres 2024 kini juga membuka pintu kembali untuk Pilgub Jakarta 2024.

|
Editor: Alfian
ist
PKB dan PKS diprediksi mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Partai pimpinan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yakni PKB secara terang-terangan tak akan menspesialkan Anies Baswedan untuk Pilgub Jakarta 2024.

Berbeda dengan PKB, DPW PKS Jakarta menyebut sudah membentuk tim relawan yang siap memenangkan Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Jakarta 2024.

Dikabarkan sebelumnya, Anies Baswedan kembali mempunyai kans maju di Pilgub Jakarta 2024.

Pasalnya, mantan Calon Presiden di Pilpres 2024 ini tak menyatakan secara tegas jika dirinya tak lagi akan mencalonkan di Pilgub Jakarta 2024.

Bahkan dorongan dari sejumlah kerabat hingga relawan Anies terus berdatangan, termasuk dukungan partai.

PKB salah satu partai yang mendukung Anies di Pilpres 2024 kini juga membuka pintu kembali untuk Pilgub Jakarta 2024.

Namun PKB meminta Anies tetap mengikuti ujian kelayakan dan kepatutan (UKK) Bacakada PKB

Hal tersebut menjawab soal apakah Anies maju dengan cara yang sama seperti bacakada lainnya atau melalui jalur cepat (fast track). 

"Semua harus melalui tahapan UKK, tapi yang UKK macam-macam UKK tidak hanya dilakukan di DPP. Bisa saja kemudian waketum misalnya karena misalnya level gubernur yang kita mandatkan untuk melakukan diskusi itu waketum," kata Halim di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Diam-diam Anies dan PKS Bentuk Tim Pemenangan Pilgub Jakarta 2024, 5 Anak Buah Prabowo Siap Melawan!

Halim menyebut pelaksanaan UKK untuk bacakada merupakan arahan dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

Para bacakada yang telah mendaftar nantinya diharuskan memaparkan visi misi.

"Jadi prinsipnya UKK itu semua, masalah tempat itu tak menjadi aturan saklek yang penting susbtansinya yang didiskusikan," kata Halim.

Melalui UKK, PKB ingin menguji pengetahuan dan pengalaman para kandidat yang ingin maju di Pilkada 2024. 

"Tidak mungkin kita akan mengusung seseorang di daerah ketika orang yang akan kita usung itu tak paham daerahnya," kata dia.

"Ini tidak akan mendukung pembangunan, ini menjerumuskan masyarakat karena kita mengusung pimpinan yang tak paham urusan daerahnya karena kita akan mengusung pimpinan yang tidak paham urusan daerah," tandas Halim.

PKS dan Anies Diam-diam Bentuk Tim Relawan

Banyaknya figur yang disebut-sebut bakal maju di Pilgub Jakarta 2024 kian meruncing, nama sang petahana Anies Baswedan dipastikan siap bertarung.

Dengan majunya kembali Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024, Partai lawannya di Pilpres 2024 yakni Gerindra di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto menyiapkan 5 kandidat kuat untuk melawan.

Meski kalah di Pilpres 2024 namun Anies Baswedan masih dianggap magnet kuat bagi partai-partai untuk diusung di Pilgub Jakarta 2024.

Bahkan dorongan dari kerabat, relawan terus berdatangan untuk Anies Baswedan termasuk sahabatnya Refly Harun.

Namun, Anies meminta waktu untuk berpikir dan merenungkan kembali rencana maju sebagai Calon Gubernur Jakarta 2024.

Terlebih lagi di satu sisi, orang terdekatnya yakni Sudirman Said juga disebut-sebut sedang mengincar partai untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.

Bahkan sebelumnya, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan partainya tengah bimbang menentukan apakah akan mendukung Anies dan Sudirman Said di Pilgub Jakarta 2024.

DPP PKS juga sempat meminta Anies untuk tak maju lagi di Pilgub Jakarta 2024 dengan alasan levelnya sudah Pilpres.

Tapi belakangan, pengurus DPW PKS Jakarta membocorkan jika kini Anies Baswedan siap 100 persen bertarung di Pilgub Jakarta 2024.

Tak hanya itu sejauh ini PKS dan Anies sudah membentuk tim pemenangan.

Anies pun disebut sudah beberapa kali bertemu dengan jajaran DPW PKS Jakarta.

"Sudah sering bertemu dengan Pak Anies," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS Jakarta Khoirudin, saat dikonfirmasi Tribunnews.com Minggu (2/6/2024).

Khoirudin mengungkapkan, pertemuan itu bahkan sudah sampai tahap membicarakan tim pemenangan Anies.

"Sudah bicara pembentukan tim pemenangan," ujarnya.

Sehingga menurutnya, Anies sudah siap jika diusung sebagai calon gubernur Jakarta oleh PKS.

Namun demikian, pihaknya kini tengah menanti keputusan DPP PKS apakah akan mengusung Anies di Pilgub Jakarta.

"Pak Anies sudah siap 100 persen untuk maju pilkada Jakarta," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, DPP PKS disebut telah menerima usulan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) PKS Jakarta untuk mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur.

Namun, secara mekanisme akhir masih akan dibahas di tingkat pusat sebelum diputuskan. Hal itu diungkapkan Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri.

"Iya betul DPTW Jakarta sudah memutuskan untuk mengusulkan Anies Baswedan sebagai Bacagub ke DPP. Selanjutnya ada mekanisme di internal. Jadi, kita tunggu keputusan DPP," ungkap Mabruri kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

Mabruri menambahkan PKS masih terus menggodok beberapa nama lain, termasuk kader dari internal untuk menjadi pemimpin di Jakarta.

"Pemilu kemarin kan Alhamdulillah PKS diamanahkan menjadi partai pemenang di Jakarta. Tentu ada harapan agar dapat mengajukan kadernya untuk mengisi kursi Gubernur Jakarta," ucap dia.

Kaesang Ajak Anies Duet

Putra bungsu Presiden Jokowi ajak mantan calon presiden Anies Baswedan duet di Pilkada Jakarta 2024 mendatang.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonsia (PSI) Kaesang Pangarep mengungkap alasannya duet di Pilkada Jakarta 2024.

Ajakan Kaesang itu setelah Partai Nasdem ngotot usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

"Kalau disuruh pilih, pilih Jakarta. Mungkin duet sama Pak Anies sih ya," kata Kaesang dikutip dari kanal YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat, Senin (3/6/2024).

Kaesang mengatakan PSI memiliki kursi yang cukup di DPRD Jakarta untuk mengusulkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

"Ya kalau Pak Anies mau. Kan posisinya Pak Anies belum ada partai. Sedangkan aku di Jakarta ada 8 kursi, bisa (maju) kalau mau," ujar Kaesang.

Kaesang mengatakan selaku ketua umum PSI dirinya mengurus perwakilan partai di 38  provinsi di seluruh Indonesia.

"Kalau aku jadi Wali Kota Solo aku ngurus lima Kecamatan. Lima Kecamatan yang di mana itu isinya 600.000 orang, kan PSI lebih dari itu," ujarnya.

Isu Kaesang Maju di Pilkada Jakarta

Isu Kaesang akan maju sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) muncul setelah Mahkamah Agung atau MA mengabulkan gugatan yang mengubah persyaratan batas usia calon kepala daerah.

MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertimbanganya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved