Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Ketua KPU Bone Sulsel Terancam, Bawaslu Mulai Turun Tangan Viral Kasus Menangkan Caleg

Tim penelusuran Bawaslu Kabupaten Bone mengumpulkan bahan keterangan dan bukti terhadap dugaan pelanggaran tersebut pada Sabtu, (29/5/2024). 

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
BAWASLU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

TRIBUNBONE.COM, BONE- Bawaslu Kabupaten Bone telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran atas informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin

Tim penelusuran Bawaslu Kabupaten Bone mengumpulkan bahan keterangan dan bukti terhadap dugaan pelanggaran tersebut pada Sabtu, (29/5/2024). 

Tim penelusuran Bawaslu Kabupaten Bone yang dipimpin langusung, Nur Alim mengatakan pihaknya saat ini masih meminta keterangan terhadap semua yang terlibat .

Ia mengklaim bahwa Bawaslu Kabupaten Bone telah meminta keterangan secara langsung terhadap beberapa pihak serta mengumpulkan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. 

"Kita sementara meminta klarifikasi terhadap semua yang dianggap terlibat. Karena sudah terdeteksi untuk pembuat video, yang menerima telepon, dan screenshot percakapan WhatsApp,"ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Selasa (4/6/2024).

"Rata-rata PPK saat Pileg. Saat ini ada yang masih aktif sebagai PPK, dan ada yang sudah tidak PPK lagi"ujarnya.

Setelah melakukan penelusuran, pihaknya akan mulai menyusun analisa berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan bukti untuk mengetahui tindaklanjut hasil penelusuran.

Ia berharap masyarakat dapat bersabar dan memberikan kepercayaan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami berharap masyarakat dapat bersabar dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Bawaslu Kabupaten Bone dalam memproses dugaan pelanggaran tersebut sebagai Penyelenggara Pengawas Pemilu yang bekerja berdasarkan peraturan perundang – undangan dan regulasi yang ada”sambungnya.

Selanjutnya bahan keterangan dan bukti akan diteruskan kepada pihak yang berwenang menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved