PBNU Terima Tambang Batubara Besar, DPR Sebut Bagian Transaksi Politik
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apa pun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu juga harusnya dipikirkan, karena produktif itu kan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara," sebutnya.
Lebih lanjut Siti menjelaskan, sejauh ini ada sejumlah masyarakat yang mengajukan pemberdayaan hutan sosial.
Pengajuan datang dari berbagai kelompok agama.
Namun, ia tidak memerinci lebih jauh siapa saja organisasi-organisasi masyarakat tersebut.
"Kalau yang di bisnis kehutanan saya belum cek. Kayaknya sih, mereka belum lapor ke saya. Kalau yang hutan sosial banyak. Banyak kelompok-kelompok juga, macam-macam lah, dari berbagai agama juga, enggak ada masalah," jelas Siti.
Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto, menyoroti aturan IUPK tambang tersebut.
Mulyanto khawatir pemberian prioritas IUPK kepada kepada ormas keagamaan membuat tata kelola dunia pertambangan semakin amburadul.
"Sekarang saja persoalan tambang illegal sudah seperti benang kusut. Belum lagi dugaan adanya beking aparat tinggi yang membuat berbagai kasus jalan di tempat. Sementara pembentukan Satgas Terpadu Tambang Ilegal sampai hari ini tidak ada kemajuan yang berarti, semua masih jadi PR yang harus diselesaikan," kata Mulyanto.
Mulyanto melihat presiden gagal menentukan skala prioritas kebijakan pengelolaan minerba.
Sebab menurutnya saat ini yang dibutuhkan adalah penguatan instrumen pengawasan pengelolaan tambang minerba bukan bagi-bagi izin.
"Artinya, pemerintah tidak serius mengelola pertambangan nasional. Pemerintah masih menjadikan IUPK sebagai komoditas transaksi politik dengan kelompok-kelompok tertentu," ucap Mulyanto.
"Saya sudah baca revisi PP Minerba yang baru saja ditandatangani Presiden. Memang tertulis, bahwa yang diberikan prioritas IUPK adalah badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan," lanjutnya.
Mulyanto menjelaskan, IUPK prioritas diberikan kepada badan usaha, bukan kepada Ormas Keagamaan itu sendiri. Secara regulasi-administrasi sepertinya dibenarkan dan masih sesuai dengan UU Minerba.
"Namun dalam sudut pandang politik, upaya ini sangat kentara motif untuk bagi-bagi kue ekonominya," ucapnya.
"Jadi perlu dipantau dipelototi betul nanti kinerja badan usaha tersebut. Apakah benar-benar profesional dalam menjalankan RKAB tambangnya dengan baik, lalu berkontribusi bagi peningkatan penerimaan keuangan negara (PNBP). Atau menjadi sekedar badan usaha abal-abal, perusahaan ali-baba," pungkasnya.(*)
(Tribun Network/fik/mam/kps/wly)
Tambang Batubara Kaltim
Presiden Joko Widodo
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia
Izin Usaha Pertambangan
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
| Bahlil Lahadalia Diperintahkan Cabung IUP, Safri: Cabut IUP Mudah, Pulihkan Alam Sulit |
|
|---|
| PBNU: 1 Syawal 1447 H Diperkirakan Jatuh 21 Maret 2026 |
|
|---|
| Usman Sofian: Turbulensi di PBNU Wajar, NU Selalu Berakhir dengan Islah |
|
|---|
| 111 Izin Usaha Tambang 17 Kabupaten di Sulsel, Garap 124 Ribu Hektare Terluas Lutim - Bone |
|
|---|
| Muhammad Safri Soroti Dugaan Pelanggaran Luas Izin Tambang PT HIR, Minta APH Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-tambang-batubara.jpg)