PDIP Bongkar Rencana Baru Jokowi Jelang Pilkada, Selain Kaesang Juga Berusaha Loloskan 2 Orang Lagi
Hal ini merespon putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah batas usia calon kepala daerah.
Trimedya memaklumi Jokowi mulai memasang orang-orangnya karena tidak memiliki partai politik (parpol).
"Kan repotnya orang seperti Pak Jokowi ini berbeda dengan yang lain lengser, tapi dia punya partai, dia (Jokowi) kan enggak punya partai. Sehingga kalo dia enggak punya partai, dia harus punya orang-orang," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Gibran Rakabuming Raka tak cukup bagi Jokowi untuk memuluskan rencananya.
"Kalau cuma nomor dua, wapres kan ya namanya nomor dua, ban serep kan.
Dia harus punya orang-orang nomor satu, makanya Bobby didorong nomor satu di Sumut, Kapolda Jateng kelihatannya didorong nomor satu di Jateng," imbuhnya.
MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.
Uniknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada 29 Mei 2024.
Putusan ini disebut-sebut akan menguntungkan putra Jokowi, Kaesang Pangarep, yang pada 25 Desember 2024 berusia 30 tahun.
Sementara, pelantikan pasangan terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025 mendatang.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun angkat bicara mengenai putusan MA ini.
Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur usia 30 tahun adalah syarat administrasi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bukan untuk dilantik.
“Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo. Coba bayangkan, kan kalau kita baca UU Nomor 10 Tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan Anda harus berusia 30 tahun,” ujar Refly di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).
“Jadi sudah jelas, bukan syarat (usia berlaku) saat dilantik,” imbuhnya.
Mengapa Jokowi Baru Mengakui 'Impor Gula' Kebijakan Presiden Usai Tom Lembong Abolisi |
![]() |
---|
Sosok Komjen Purn Oegroseno Eks Wakapolri Sebut Komisioner KPU Bisa Dipidana Dampak Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Sosok Dennie Arsan Fatrika Hakim Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Punya Harta Rp4,3 M |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Kena Masalah Usai Tom Lembong Terima Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Tak Punya Menteri di Kabinet Merah Putih, Nasdem Ikuti Jejak PDIP? Ditentukan di Rakernas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.