Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2024

37 WNI Ditangkap di Madinah, Makassar Jadi Buah Bibir di Tanah Suci

KJRI Jeddah mendapat notifikasi dari pihak aparat keamanan Saudi terdapat tiga kali penangkapan WNI yang mencoba menjalankan ibadah haji tanpa tashrih

Editor: AS Kambie
zoom-inlihat foto 37 WNI Ditangkap di Madinah, Makassar Jadi Buah Bibir di Tanah Suci
MCH 2024/as kambie
Konsul KJRI Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan dan penahanan sejumlah WNI di Tanah Suci, Minggu (2/6/2024) siang WAS.

TRIBUN-TIMUR. COM, JEDDAH - Penangkapan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah menambah deretan panjang kasus yang mencoreng nama baik bangsa. 

Makassar pun jadi buah bibir. Sebab, penangkapan terakhir melibatkan Makassar. 

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Konsul Konjen RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary

Beberapa hari lalu, seorang jemaah haji Indonesia dipulangkan ke Makassar karena masih berstatus tercekal masuk Arab Saudi. 

Konjen RI Jeddah, Minggu (2/6/2024) siang, mengupdate kasus-kasus penangkapan WNI calon jemaah haji di Arab Saudi dalam 5 hari terakhir. 

“Kami mendapat informasi mendapat notifikasi dari pihak aparat keamanan Saudi terdapat tiga kali penangkapan warga negara Indonesia yang mencoba menjalankan ibadah haji tanpa menggunakan tashrih,” kata Yusron Bahauddin Ambary

Pertama adalah kasus pada tanggal 28 Mei, 24 calon jamaah haji Indonesia ditangkap di Madinah. 

“Dari kasus yang pertama, dua orang akan menjalani proses hukum sementara 22 orang lainnya semalam telah kembali ke Indonesia melalui jalur deportasi,” tegas Yusron Bahauddin Ambary

Pada tanggal 31 Mei 2024, lanjut Yusron Bahauddin Ambary, KJRI Jeddah jjuga mendapatkan kabar penangkapan 19 warga negara Indonesia juga di Madinah “Namun kami Alhamdulillah berhasil membebaskan mereka karena tidak ada tanda-tanda mereka akan berhaji tahun ini,” kata Yusron Bahauddin Ambary. Kasus terakhir, penangkapan 37 orang, dari Makassr. 

Menurut Yusron Bahauddin Ambary, tim perlindungan jamaah haji RI Jeddah Tengah mendampingi mereka dalam pemeriksaan di kejaksaan.

“Putusan dari aparat keamanan semalam (Sabtu malam), tiga orang dibawa ke Kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut sementara sisanya masih ditahan di aparat keamanan Saudi,” jelas Yusron Bahauddin Ambary

Saat ini memang sedang memperketat pemeriksaan maupun razia terhadap para jemaah yang mencoba untuk berhaji tanpa tashrih. 

Saudi juga sudah umumkan hukuman bagi penyelenggara haji tanpa tashrih. Pelaku akan terkena hukuman 10 ribu real serta deportasi dan cekal masuk Saudi Arabia selama 10 tahun

Sementara bagi penyelenggara akan dikenakan hukuman 50 ribu real dan hukuman 6 bulan penjara dan juga cekal masuk Saudi selama 10 tahun.

“Pelaku yang berulang melakukan kegiatan tersebut maka akan mendapatkan hukuman yang berlipat ganda,” kata Yusron Bahauddin Ambary.

Dikatakan, KJRI Jeddah terus melakukan pendampingan dan menyediakan jasa penterjemah kepada para WNI atas ketiga kasus dimaksud

“Kementerian Luar Negeri sekali lagi mengimbau untuk seluruh WNI yang ingin berhaji agar selalu mematuhi ketentuan dan aturan hukum yang berlaku di Arab Saudi,” tegas Yusron Bahauddin Ambary. (*) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved