Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2024

22 WNI Kena Razia di Bir Ali Dipulangkan Malam ini Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun, 2 Proses Hukum

24 jemaah asal Banten kena razia. Mereka tidak bisa menunjukkan visa haji. Mereke datang menggunakan visa ziarah.

Editor: AS Kambie
zoom-inlihat foto 22 WNI Kena Razia di Bir Ali Dipulangkan Malam ini Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun, 2 Proses Hukum
MCH 2024
Yusron Bahauddin Ambary, Konsul Konsulat Jenderal RI Jeddah

TRIBUN-TIMUR.COM, JEDDAH - Sebanyak 22 jemaah haji yang kena razia di Masjid Bir Ali pada Selasa (28/5/2024), akhirnya dideportasi. Mereka  juga dibanned selama 10 tahun tak bisa ke Arab Saudi.

Konjen RI Jeddah Yusron Bahauddin  Ambary mengatakan 22 jemaah itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke tanah air Sabtu (1/6/2024) malam  pukul 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS). 

Dia menjelaskan tim Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah dua kali mendatangi pihak aparat keamanan di Madinah. 

“Jadi pagi kemarin kami sudah mendatangi kantor aparat keamanan Arab Saudi di Madinah. Mereka tidak bisa melepas jemaah ini dengan alasan khusus dari mereka. Meski sebelumnya kejaksan menyatakan mereka tidak bersalah,” jelas Yusron Bahauddin Ambary..

Pihak KJRI kembali mendatangi pihak keamanan. “Malam hari tim JKRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi. Mereka akan dipulangkan melalui deportasi,” kata Yusron Bahauddin Ambary..

Selain dideportasi, kata Yusron Bahauddin Ambary,, para jemaah ini juga terkena banned selama 10 tahun.

 “Kami sudah sanpaikan ke jemaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda,” ujar Yusron Bahauddin Ambary..

Pemberlakuan sanksi dengan denda, menurutnya akan diberlakukan mulai 2 Juni.

 Karena itu dia mengimbau agar para warga Indonesia tidak tergonda untuk berhaji tanpa gosa haji.

“Jangan tergiur dengan tawaran-tawaran haji yang akhirnya akan merugikan diri sendiri. Berhajilah lewat jalan yang benar,” imbau Yusron Bahauddin Ambary.

Sementara dua warga Indonesia lainnya yang merupakan koordinator masih mengikuti proses hukum yang berlaku. 

Sesuai ketentuan mereka akan kena denda 50 ribu riyal, tahanan 6 bulan dan banned 10 tahun. “Proses hukumnya masih berjalan,” ungkapnya.

Sebelumnya,  24 jemaah asal Banten kena razia. Mereka tidak bisa menunjukkan visa haji. Mereke datang menggunakan visa ziarah.

Saat ini Pemerintah Arab Saudi memperketat gerbang masuk ke Kota Makkah. Setiap jemaah yang mencoba masuk diperiksa kelengkapan dokumennya. Ada lima pos pemeriksaan yang harus dilewati jemaah baik dari Madinah maupun Jeddah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved