FUIB Sulsel Protes W Super Club, Begini Penjelasan Kesbangpol Sulsel
Aksi protes ini disampaikan langsung dihadapan Plt Kepala badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulsel Ansyar di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (31/5/2
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club.
Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi.
Kemudian dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keduanya diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
"Perizinannya sudah diterbitkan. Jadi ini kan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) ini Kementerian Investasi," jelas Said Wahab.
Adapun perizinannya dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2024.
Terkait urusannya dengan Perda Makassar yang mengatur jarak THM dan tempat ibadah, Pemprov Sulsel menyebut tidak ada masalah.
Sebab, jarak THM dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna sudah melewati ketentuan.
"Tidak ada masalah. Bukan berdekatan, tapi ada jarak 200 meter. Itu di aturannya kota. Ada Perda RTRW-nya kota. Dia sesuai. Termasuk PBG-nya, kan kota yang terbitkan izin," katanya
Parkir Tahunan Dinilai Berisiko, DPRD Makassar Minta Skema Ditinjau |
![]() |
---|
5 Pembegal Mahasiswa di Makassar Ditangkap saat Pesta Miras |
![]() |
---|
Koperasi Desa: Jalan Panjang Menuju Kemandirian Ekonomi Takalar |
![]() |
---|
Prabowo Subianto 36 Kali Keluar Negeri, 2 Kali ke Indonesia Timur, Nyaris ke Sulsel |
![]() |
---|
Sosialisasi Honda Bikers Day, Asmo Sulsel Kopdar Bareng Komunitas PCX dan Stylo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.