Bawaslu Palopo Temukan 3 Pelanggaran Netralitas ASN
Dari pengawasan terkait netralitas ASN tersebut, pihak Bawaslu Palopo temukan tiga kasus pelanggaran netralitas.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR. COM, PALOPO - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Palopo temukan pelanggaran netralitas ASN jelang Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana Parenrengi kepada Tribun-Timur.com, Jumat (31/5/2024).
"Saat ini kami melakukan pencegahan dan pengawasan terkhusus netralitas ASN dan pihak-pihak yang harus netral dalam pelaksanaan Pilkada," kata Khaerana, Jumat (31/5/2024).
Dari pengawasan terkait netralitas ASN tersebut, pihak Bawaslu Palopo temukan tiga kasus pelanggaran netralitas.
Terkait temuan pelanggaran tersebut, Bawaslu Palopo telah menindaklanjuti kasus pelanggaran netralitas tersebut.
"Saat ini kami telah memproses ketiga kasus pelanggaran ASN tersebut dengan melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara," jelasnya.
Lanjut Khaerana, pelanggaran ASN yang terjadi tersebut adalah ASN yang memperlihatkan keberpihakannya kepada partai politik.
Jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan serta turut serta sebagai peserta kampanye Paslon.
Sementara, jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik meliputi membuat postingan dukungan kepada Paslon, likes/comment/share postingan Paslon tertentu, memasang spanduk dan menghadiri deklarasi paslon tertentu. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini
Revitalisasi PPI Pontap Palopo Mulai 2026, Beba Tunggu DAK |
![]() |
---|
Kecelakaan di Palopo: Daihatsu Sigra Terperosok ke Drainase, Sopir Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Hadiah Kemerdekaan, PLN Pasang Listrik Gratis untuk Warga Battang Palopo |
![]() |
---|
ASN Parepare Nekat Curi Emas 10 Gram saat Bertugas, Polisi Ungkap Modus |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Uang Palsu, Hakim PN Sungguminasa Vonis ASN Sulbar 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.