Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rawan Dipolitisasi, Pengamat Atensi Pj Gubernur Sulsel dan Bupati: Pengisian Plt Harus Eselon II

Kata Bastian, jika ada kekosongan jabatan, seharusnya diisi oleh pejabat yang berkompeten atau memiliki jabatan setara eselon II. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/siti aminah
Rektor Universitas Patria Artha Makassar, Bastian Lubis 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengamat Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan Negara, Bastian Lubis memberi atensi kepada seluruh kepala daerah khususnya Pj Gubernur Sulsel dan Bupati/Wali Kota. 

Bastian Lubis menekankan agar Pj Gubernur Sulsel dan Bupati/Wali Kota tidak asal pilih dalam mengisi jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sedang lowong. 

Kata Bastian, jika ada kekosongan jabatan, seharusnya diisi oleh pejabat yang berkompeten atau memiliki jabatan setara eselon II

Diketahui, pemerintah pusat telah melarang adanya pergeseran atau pergantian pejabat sejak 22 Maret lalu. 

Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2.

Pasal tersebut berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sehingga kata Rektor Universitas Patria Artha Makassar ini, untuk jabatan yang lowong hanya bisa diisi oleh pelaksana tugas (Plt). 

"Untuk jabatan yang lowong seharusnya diisi oleh pejabat eselon II, jangan eselon III yang diangkat menjadi Plt," tegas Bastian Lubis, Rabu (29/5/2024). 

Banyak kasus kata Bastian dimana jabatan Plt diberikan kepada pejabat eselon III.

Bahkan ada yang tidak pernah menduduki jabatan apapun langsung diangkat sebagai Plt. 

Hal seperti inilah yang sangat rawan dipolitisasi, apalagi pada momentum pilkada serentak tahun ini, mereka yang dari kalangan eselon III sangat mudah ditekan. 

"Tidak menutup kemungkinan (eselon III yang jadi Plt) ada pesanan atau sponsor, tekanan politisnya besar (saat menjabat)," sebutnya. 

Karenanya, ia mewanti-wanti agar kepala daerah mengganti Plt kepala dinas yang status jabatannya masih eselon III diberikan kepada pejabat eselon II

Selain dari segi kapasitas, pejabat eselon III belum menjadi ex oficio sebagai pengguna anggarananggaran

Sehingga dari segi tunjangan, pejabat eselon III yang diangkat Plt akan membebankan APBD. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved