Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik W Super Club Makassar

Danny Pomanto Tegaskan Izin Usaha W Superclub Milik Hotman Paris Bukan Otoritas Pemkot Makassar

Danny Pomanto meluruskan isu-isu yang beredar bahwa Pemkot Makassar punya andil dalam proses berdiri dan dibukanya usaha THM tersebut.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun-timur.com/siti aminah
Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan Kepala Dinas PTSP Kota t Helmy Budiman saat konferensi pers di kediaman Danny Pomanto, Jl Amirullah, Kamis (30/5/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto merespon soal penolakan beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) W Superclub milik pengacara kondang Hotman Paris.

Danny meluruskan isu-isu yang beredar bahwa Pemkot Makassar punya andil dalam proses berdiri dan dibukanya usaha THM tersebut.

Pemkot Makassar menjadi sasaran, bahwa beroperasinya W Superclub atas izin Pemkot Makassar.

Kata Danny, sejak 2021 lalu pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), THM bukan lagi menjadi otoritas Pemkot Makassar.

"Memang tidak tepat kalau (protes) dialamatkan ke pemerintah kota karena otoritasnya itu bukan pada kami," tegas Danny Pomanto saat konferensi pers di kediamannya Jl Amirullah Kecamatan Mamajang, Kamis (30/5/2024).

Perizinan W Superclub ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel, dimana izin usahanya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel.

Kendati demikian, Danny mengerti kegelisahan dan kegalauan yang dirasakan para tokoh agama.

Mereka menolak kehadiran W Superclub untuk menjaga Kota Makassar agar terhindar dari bahaya.

"Kami menyadari kegalauan daripada tokoh-tokoh agama, ada juga MUI itu kami pahami betul," katanya.

Pemkot Makassar kata Danny selalu berkomitmen soal perkuatan keamanan umat.

Kedepan, otoritas perizinan usaha seperti THM dan sejenisnya harus dikoreksi oleh pemerintah pusat.

Sebab, jika ada tempat usaha yang mengganggu kenyamanan masyarakat pasti yang disoroti adalah daerah tempat beroperasinya usaha tersebut.

"Kita harus mengambil hikmah dari sini bahwa dibutuhkan penyempurnaan daripada sistem OSS, ini harus mempertimbangkan kultur, harus mempertimbangkan interaksi wilayah," tuturnya.

Kata Danny Pomanto, ini bukan kali pertamanya Pemkot Makassar mendapat protes warga.

Sebelumnya sudah ada banyak laporan terkait usaha panti pijat dan sejenisnya yang berlokasi di dekat masjid maupun lembaga pendidikan.

"Kita harus memberi koreksi terhadap aturan-aturan ini, inilah kalau OSS ya tiba-tiba nanti kalau ada masalah, Pemkot yang dapat karena lokasinya ada di Makassar," ungkapnya.

"Kalau otoritasnya ada di pemerintah kota, dia tahu masalahnya, dia tahu itu dekat masjid, dia tahu banyak pertimbangan, pemerintah kota tahu kulturnya," sambungnya.

Berikut isi lengkap surat tanggapan Pemkot Makassar:

Menanggapi pernyataan sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, sebagaimana surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota Makassar per tanggal 29 Mel 2024, tentang pembukaan/peresmian W Super Club di Kota Makassar pada tanggal 27 Mei 2024. Maka dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dan dalam pelaksanaan — proses penyelenggaraan — Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui llnk www.oss.go.id

2. Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021. disebutkan bahwa dalam Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh, (a) Lembaga OSS: (b) Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga: (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur: (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota: (e) Administrator KEK: dan () Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.

3. Bahwa dalam rangka penerbitan Izin operasional W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA dimana terdapat 2 Jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi: (a). Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi: (b). Kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi.

4. Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas serta hasil penelusuran pada OSS-RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka dapat kami sampaikan bahwa perizinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

Ketua Muhammadiyah Makassar Minta Maaf

Ketua Muhammadiyah Makassar KH Muh Said Abd Shamad minta maaf ke Wali Kota Makassar Danny Pomanto usai terbit surat penolakan hadirnya W Super Club milik Hotman Paris.

Kehadiran tempat hiburan malam (THM) W Super Club Makassar yang dibuka oleh pengacara kondang Hotman Paris, di Center Poin of Indonesia (CPI) Makassar, menuai polemik.

Tiga hari pasca dibuka secara resmi pada 27 Mei 2024, klub malam yang disebut terbesar di Makassar itu, mendapat sorotan.

Sorotan tajam datang dari Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, dengan surat pernyataan sikap berisi penolakan yang ditujukan ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Ketua PD Muhammadiyah Kota Makassar, KH Muh Said Abd Shamad, membenarkan adanya surat itu.

Menurutnya, penolakan terhadap W Super Club, merupakan komitmen Muhammadiyah dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar.

"Tentunya kita ketahui bersama bahwa Muhammadiyah adalah gerakan dakwah amar makruf nahi mungkar," kata KH Muh Said Abd Shamad dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024) siang.

"Juga tujuan Muhammadiyah itu adalah menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya," sambungnya.

Sejauh ini, PD Muhammadiyah kata KH Muh Said, selalu sejalan dengan pemerintah kota khususnya dalam kegiatan keagamaan.

Namun, kehadiran W Super Club yang dibuka Hotman Paris dengan guyonan 'berdansa hingga akhir zaman' membuatnya Muhammadiyah harus bersikap.

"Dengan adanya ini pembukaan Club yang sangat besar dan Hotman Paris mengatakan dalam TikTok, bahwa kalau kita ingin berdansa sampai akhir zaman, kemudian mencari sampai seribu wanita cantik untuk dipekerjakan di sana," ujar Said Shamad .

"Menurut kami ini akan berdampak besar bagi moral dan termasuk agama," jelasnya.

Terlebih di bulan Mei ini, lanjut Said dalam kalender Islam masuk bulan Dzulqaidah yaitu bulan yang diharamkan.

"Apalagi bulan ini namanya Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab, namanya bulan diharamkan, tidak boleh dinodai dengan perbuatan-perbuatan maksiat," terangnya.

Olehnya itu, kehadiran W Super Club kata dia, telah mengusik keberagaman di ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan ini.

"Jadi ini sebenarnya sangat mengusik keberagaman kita di Makassar ini yang dikenal dengan serambi Madinah, mayoritas umat Islam, dan dianggap taat beragama," tuturnya.

Namun demikian, surat yang dilayangkan ke Wali Kota Makassar itu, kata Said Shamad terjadi kekeliruan.

Pasalnya, kata Said, setelah dikroscek lebih dalam, izin pembangunan klub malam itu, dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel.

"Ternyata menurut informasi dari teman, sebenarnya ini berasal dari Pemprov. Kalau begitu kami meminta maaf kepada Walikota kalau memang itu bukan beliau yang memberikan kebijaksanaan untuk itu," sebutnya.

Dirinya juga mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Sulsel terkait hal itu.

Hingga berita ini ditayangkan, tribun masih berusaha mengonfirmasi pihak pengelola atau pemilik dari W Super Club tersebut.

Begitu juga dengan pihak Pemprov Sulsel yang disebut sebagai pihak yang mengeluarkan izin.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved