Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Desa di Kabupaten Maros Bakal PAW Usai Pilkada 2024

"Ada 4 yang mundur karena ikut Pileg kemarin," katanya Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Maros, Muhammad Idrus Senin (27/5/2024).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Maros, Muhammad Idrus   

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak empat desa di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan akan melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu).

PAW dilakukan sebab kepala desa mengundurkan diri sebelum selesainya masa jabatan.

"Ada 4 yang mundur karena ikut Pileg kemarin," katanya Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Maros, Muhammad Idrus Senin (27/5/2024).

Empat desa tersebut yakni Desa Moncongloe, Marumpa, Pattontongan dan Mattampapole.

"Sekarang di empat desa dipimpin oleh Plt dari ASN," sebutnya.

Idrus menambahkan PAW akan dilakukan setelah Pilkada mendatang.

Ia menyebutkan ada dua mekanisme yang dapat dilakukan saat pelaksanaan PAW.

"Mekanisme Paw bisa Musyawarah mufakat bisa pemilihan," ujarnya.

Sementara itu, total ada 64 kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Jabatan 64 kepala desa ini seharusnya berakhir 2025 mendatang.

"Diunda ke 2027 karena ada perpanjangan masa Jabatan Kades 2 Tahun berdasar UU No 3 Tahun 2024 tentang desa," tutupnya.

64 desa ini tersebar di Kecamatan Tanralili, Mandai, Moncongloe, Tompobulu, Mallawa, Cenrana, Bantimurung, Bontoa, Maros Baru, Marusu, Lau, Camba, Bontoa, Simbang.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved