Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Ibu Kandung di Jakarta Paksa Putrinya Berhubungan Intim Bareng Pacar Lalu Direkam, Motifnya?

Kepada polisi sang ibu mengaku melakukan aksinya demi kepuasan pribadi, dan karena naksir dengan pacar sang anak.

Editor: Alfian
ist
NKD wanita berusia 47 tahun asal Jakarta Timur memaksa putrinya berusia 16 tahun berhubungan intim dengan pacaranya lalu direkam. 

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bukannya menghentikan tindakan tak senonoh putrinya bersama sang pacar, NKD wanita berusia 47 tahun asal Jakarta Timur malah merekam.

Sebelumnya, kabar viral mengejutkan jagat maya atas tindakan NKD (47) yang tega menonton dan merekam putrinya sendiri berhubungan suami istri dengan pacarnya.

Sang putri berinisial HR baru berusia 16 tahun.

Dikabarkan pula, setelah NKD memergoki anaknya kandungnya itu ia lantas memberikan perintah mengejutkan.

NKD memaksa anaknya menggugurkan kandungannya saat hamil.

Terungkap fakta mengejutkan lainnya lagi, ternyata HR dipaksa berhubungan suami istri dengan pacarnya sendiri oleh NKD di rumah kontrakan di wilyahan Kranji, Bekasi Kota.

Kepada polisi, NKD mengaku melakukan aksinya demi kepuasan pribadi, dan karena naksir dengan pacar sang anak.

Baca juga: Viral Gara-gara Warisan Pria di Malang Tega Hancurkan Rumah Orangtuanya Pakai Buldozer

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipay.

"Tersangka (NKD) sering melihat anak disetubuhi pacarnya yang sudah berpacaran kurang lebih satu tahun," ujarnya.

Setelah didalami, ternyata NKD membiarkan putrinya berhubungan suami istri lantaran ia memiliki perasaan dengan pacar dari anaknya tersebut.

Bahkan, karena tertarik dengan kekasih HR, NKD merekam saat putrinya sedang melakukan hubungan badan untuk kepuasan pribadi menggunakan handphonenya.

"Latar belakangnya ibunya juga tertarik dengan pacar anak ya. Jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya dan merekam,"

"Motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya," ujar Nicolas, dikutip dari TribunJakarta.com.

Awal Terbongkarnya Kasus

Kasus ini terbongkar pada saat NKD mengetahui HR hamil pada April 2024 lalu.

Karena panik, ia pun berusaha menggugurkan kandungan anaknya dengan memberikan sejumlah ramuan.

NKD pun meminta bantuan kepada seorang perempuan berinsial NA alias Nyai (55) untuk membelikan obat penggugur kandingan.

Pada usia kandungan tujuh bulan atau 26 minggu, HR pun melahirkan bayi laki-laki di rumahnya di kawasan Duren Sawit.

Nicolas menuturkan, setelah melahirkan, bayi laki-laki tersebut dibawa ke Puskesmas.

"Pada 16 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB, HR melahirkan. Lalu tersangka NKD dan anak HR membawa bayi ke Puskesmas untuk memotong ari-ari dan penanganan," tutur Nicolas.

Karena kondisi bayi yang memburuk, pihak Puskesmas lalu merujuknya ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.

Meski telah mendapatkan penanganan di rumah sakit, nyawa bayi nahas tersebut tak tertolong.

Lantaran curiga dengan kondisi bayi, tim medis pun menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jaktim.

"Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari Polsek Duren Sawit,"

"Dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan lalu penyidikan," lanjut Nicolas.

Ditahan Polisi

Setelah diselidikan, pihak kepolisian pun mengamankan NKD, HR, dan Nyai.

Barang bukti obat-obatan penggugur kandungan pun turut diamankan.

NKD dan Nyai sendiri sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim.

Mengutip Kompas.com, keduanya ditatapkan sebagai tersangka kasus aborsi terhadap anak.

Sementara HR ditahan di panti sosial Kemensos karena masih berstatus anak.

Sedangkan pacar dari HR sendiri turut diciduk dan ditahan di polres Metro Bekasi Kota

Diminta Makan Nanas

Nicolas juga menuturkan, di awal kehamilah HR, NKD memberikan nanas muda untuk putrinya.

Namun kenyataanya, kandungan HR tetap kuat.

Hingga akhirnya, NKD memberikan uang Rp2 juta kepada nyai untuk membeli obat pengugur kandungan.

"Obat itu dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur," jelas Nicolas.

Kini, NKD dan Nyai dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved