Liga 1
5 Fakta Persib vs Madura United Jelang Final Liga 1: Kutukan Sape Kerrab, Ciro Cs Modal Sejarah
Leg pertama final Liga 1 Persib akan bertindak sebagai tuan rumah menjamu Madura United di Stadion Si Jalak Harupat pada, Minggu (26/5/2024).
Di semifinal, anak-anak Bandung mengalahkan Arema, 3-1 lewat gol Vladimir Vujovic, Atep dan
Makan Konate.
Lalu dalam final yang berlangsung di Stadion Gelora Sriwijaya, Palembang, 7 November 2014, Persib menang 5-3 lewat drama adu penalti melawan Persipura Jayapura.
Apakah rekor Persib ini akan berlanjut, atau Madura United bisa memutusnya?
3. Madura United Ingin Akhiri Kutukan
Sejak format Liga 1 Indonesia begulir pada 2017 lalu, Madura United termasuk tim yang konsisten berada di papan atas.
Hanya saja dari musim ke musim, Madura United selalu kandas menjadi juara.
Ada satu kutukan yang membuat Madura United selalu saja gagal.
Mereka selalu tampil impresif di awal musim.
Bahkan tercatat pernah menjadi juara paruh musim pada Liga 1 2017.
Namun, seiring perjalanan kompetisi di tiap musimnya Madura United seakan sulit mempertahankan konsistensi.
Hal ini pula terjadi sebenarnya di Liga 1 2023/2024.
Di awal musim Madura United selalu bersaing di posisi puncak klasemen.
Tapi mendekati akhir putaran pertama, Madura United terseok-seok.
Hanya saja Madura United di putaran kedua mampu rebound hingga finish di posisi 4 dan berhak melaju ke championship series.
Dan kejutan pun terjadi di babak semifinal, Madura United menumbangkan Borneo FC.
Jika kejutan ini terus berlanjut, Madura United bukan tidak mungkin bakal mampu menghentikan kutukannya.
4. Madura United Ditinggal Pelatih
Tim yang berjuluk Laskar Sape Kerrab ditinggal sang pelatih yang membawa klub asal Pulau Madura ini ke babak Championship Series.
Kabar tersebut dibagikan langsung oleh Direktur Utama PT PBMB, Annisa Zhafarina Qosasi melalui akun media sosial resmi Madura United hari ini, Selasa (14/5/2024).
"Memang sangat mengejutkan tapi inilah sepak bola, kabar kurang menyenangkan, pelatih Madura United Coach Mauricio Souza resmi tidak memperpanjang kontraknya bersama madura United FC per hari ini," ujar direktur utama PT PBMB Annisa Zhafarina Qosasi.
Annisa mengungkapkan alasan pribadi menjadi penyabab Mauricio Souza tak memperpanjang kontrak yang habis pada tanggal 10 Mei 2024 lalu.
Masalah pribadi tersebut membuat sang pelatih harus kembali terbang ke negara asalnya Brasil.
"Alasan tidak memperpanjang kontraknya dikarenakan beliau harus menyelesaikan urusan pribadinya di Brazil, yang mana ini adalah final lain yang harus di selesaikan di luar Sepak Bola," ujar Annisa.
Selain itu, Annisa mengaku senang bisa bekerja sama dengan Mauricio, dirinya menilai bahwa pelatih berusia 50 tahun itu sangat profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai juru taktik di Madura United.
"Sesuatu yang membahagiakan bisa bekerja sama dengan pribadi yang memiliki keprofesionalan seperti Coach Mauricio Souza," ujar Direktur Utama PT PBMB.
"Sukses selalu dan terimakasih untuk dedikasi dan perjuangannya bersama Laskar Sapeh Kerrab selama ini Coach," tambahnya.
Melalui kolom komentar di postingan yang sama, Souza mengungkapkan permintaan maaf tak bisa menemani skuad Sape Kerrab sepanjang babak final.
5. Sponsor dari Uang Korupsi
Persidangan mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengungkap cerita penerimaan uang Rp 40 miliar terkait pengamanan audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Pada Selasa (14/5/2024) ini, persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beragendakan pemeriksaan Achsanul Qosasi dan kawannya, Sadikin Rusli selaku terdakwa kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Sadikin mengaku diperintahkan Achsanul untuk mengambil uang Rp 40 miliar dengan kode "Paket Garuda." Paket itu diambil di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juni 2022 dari Windi Purnama yang merupakan kawan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo.
"Apakah sebelum saudara berangkat ke Jakarta, saudara sudah ada dihubungi oleh Pak Achsanul Qosasi?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Sadikin Rusli.
"Ada, Yang Mulia. Bahwa nanti ada yang menghubungi saya, tolong terima, ada Paket Garuda," jawab Sadikin.
Karena dinamai Paket Garuda, Sadikin mengira bahwa uang itu berkaitan dengan sponsorship klub sepak bola yang dimiliki Achsanul Qosasi, yakni Madura United (MU).
Apalagi adik Sadikin juga menjadi satu di antara sponsor-sponsor klub tersebut.
"Saya menganggap bahwa ini adalah sponsor. Termasuk adik saya juga sponsor ke klubnya beliau," kata Sadikin.
"Kan Pak Achsanul ini punya klub bola. Biasanya banyak sponsor yang sering masuk. Madura United itu," katanya lagi.
Namun, Sadikin beralasan baru mengetahui uang Rp 40 miliar itu berkaitan dengan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada kemudian harinya.
Hal itu diketahui dari namanya yang disebut-sebut pada persidangan perkara split.
Dari situlah dia mulai ketakutan dan meminta agar Achsanul Qosasi mengembalikan uang Rp 40 miliar tersebut.
"Setelah lama kemudian baru terungkap di persidangan perkara Kominfo. tahu-tahu bapak dipanggil atau bapak sudah cemas ini ternyata disebut di persidangan?" tanya Hakim Fahzal.
"Iya, yang menyebut nama Sadikin. sSaya mulai takut, Yang Mulia. Saya kontak dengan beliau (Achsanul), 'Kembalikan saja bro.'"
Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi telah didakwa jaksa penuntut umum karena menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).
Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.
Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.
Sadikin Rusli (SR), tersangka baru dalam kasus suap proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Ia ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur. (Puspenkum Kejaksaan Agung)
Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.
"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."
Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama dia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan kedua:
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan keempat:
Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
Profil Christian Ilic Pemain Kroasia Kedua Didatangkan Bhayangkara FC, Bisa Main 10 Posisi |
![]() |
---|
Profil Shanyder Borgelin eks Tandem Lionel Messi Dirumorkan Gabung Bhayangkara, Kualitas Menjanjikan |
![]() |
---|
Sosok Pemain Kembar Dirumorkan Gabung Persis Solo, Mirip Kisah Yakob Sayuri dan Bagas Bersaudara |
![]() |
---|
Daftar 8 Pemain Asing Malut United Musim Depan, Didominasi Jagoan Persib Bandung |
![]() |
---|
Eks Top Skorer Liga 1 Dirumorkan Satu Klub Asnawi Mangkualam di Port FC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.