Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satu Warga Mesir Penjual Kebab Ditangkap Imigrasi Makassar, Diduga Langgar Ijin Tinggal Keimigrasian

WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran Ijin Tinggal dengan melakukan kegiatan pekerjaan sebagai juru masak kebab.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menangkap seorang Warga Negara Asing kebangsaan Mesir berinisial MMA. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menangkap seorang Warga Negara Asing kebangsaan Mesir berinisial MMA.

MMA ditangkap di Pasar Ramadhan Syeh Yusuf Gowa pada  25 Maret 2024.

WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran Ijin Tinggal dengan melakukan kegiatan pekerjaan sebagai juru masak kebab.

MMA ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang melihat adanya orang asing di salah satu kedai kebab pada Pasar Ramadhan.

Petugas dari Kanim Makassar kemudian mendatangi tempat dan mengamankan dokumen keimigrasian dan membawa orang asing tersebut untuk diperiksa.

Setelah diperiksa, diperoleh keterangan, orang asing tersebut pemegang izin tinggal terbatas indeks 314 sebgai Investor dengan masa belaku hingga 20 April 2025.

Izin tinggal terbatas tersebut diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur

"Orang asing tersebut diduga telah melanggar pasal 122 huuruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbuyi "setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto.

MMA terancam dipidana penjara paling lama lima tahun dan  denda paling banyak Rp 500 juta.

Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar akan melakukan Pro justicia terkait pelanggaran keimigrasain yang dilakukan orang asing tersebut. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved