Pemkot Makassar Berhasil Pertahankan Opini WTP, Danny Pomanto: Kita Jadikan Tradisi
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sulsel
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Terakhir, pelayanan kesehatan pasien BPJS RSUD dan Puskesmas tidak sepenuhnya dapat diklaim.
Untuk Kota Makassar, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK ada dua poin yang perlu ditindaklanjuti.
Pertama, kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan
"Kedua, objek pajak reklame permanen dan pajak reklame insidentil belum terdata, terdaftar, dan ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)," ujannya.
Selanjutnya, BPK mengharapkan DPRD, dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini.
Terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran,legislasi dan pengawasan.
BPK juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Makassar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60
hari setelah LHP diterima. (*)
Percaya Diri, Persija Jakarta Hadapi PSM Makassar dengan Modal Tak Terkalahkan di Super League |
![]() |
---|
UNM dan ICMI Sulsel Luncurkan Kursus Menjahit Gratis untuk Warga Binaan di PKM 2025 |
![]() |
---|
Dari Amerika, Imam Istiqlal Apresiasi Guru Besar UIN Makassar Inspirasi Generasi Pesantren |
![]() |
---|
Menteri Pariwisata Dorong Lulusan Poltekpar Makassar Go Internasional |
![]() |
---|
UIM dan Desa Biring Ere Kerjasama Kembangkan Desa Wisata Integratif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.