Jusuf Kalla Bongkar Kebijakan Jokowi saat Bersaksi di Korupsi LNG: Banyak Menandatangi Persetujuan
Karen Agustiawan didakwa terkait korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.
"Kalau investor tidak punya, kemudian tidak ada energi, mereka hilang semua di Indonesia ini. Jadi memang energi itu sama dengan beras, lebih baik lebih daripada kurang," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah mendakwa Karen melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021.
Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.
Katanya, tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS.
Perbuatan itu juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.
Menurut jaksa, PT Pertamina melakukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada periode 2011-2021.
Namun Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Meski tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christu Liquefaction.
Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina.
Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.
Dalam perkara ini Karen didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
CEK FAKTA: Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI |
![]() |
---|
Brigjen Djuhandani Duduki Jabatan Irjen Usai Klaim Ijazah Jokowi Asli, Kapolda Baru Sulsel |
![]() |
---|
Susunan Pengurus DPP PSI Diumumkan Hari Ini, Sosok Inisial J Jadi Perhatian |
![]() |
---|
Sosok Herly Puji Lulusan STPDN Dicopot Bobby Nasution Jabat Sekdis Koperasi, Lakukan 5 Pelanggaran |
![]() |
---|
Alasan Pengamat Minta Jokowi Istrahat Saja Usai Gaungkan Prabowo-Gibran 2 Periode, SBY - Mega Dipuji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.