Setelah Ratu Wulla Caleg DPR NTT, Mundur Lagi Tina Peraih Suara Terbanyak Sultra, Penyebab Terungkap
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim menanggapi mundurnya caleg DPR, Tina Nur Alam.
Berhubung Ratu Wulla mengundurkan diri, Viktor Laiskodat memiliki peluang melenggang ke Senayan sebagai caleg terpilih DPR RI dari Partai Nasdem.
Sebab, Viktor Laiskodat mendapatkan 65.359 suara, di bawah perolehan suara Ratu Wulla yang memperoleh 76.331 suara.
profil Tina Nur Alam Calon Anggota Legistatif (Caleg) DPR RI dari partai Nasdem memilih umndur usai digugat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
Secara mengejutkan, Tina Nur Alam menyatakan mundur sebagai caleg.
Hal ini bermula kala Tina Nur Alam termasyk pihak terkait dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang untuk perkara nomor 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Tina menjadi pihak terkait atas gugatan yang diajukan oleh rekan separtainya, yaitu eks Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
“Sehubungan dengan telah ditetapkannya saya sebagai calon anggota DPR RI yang memperoleh suara terbanyak dari Partai NasDem dapil Sulawesi Tenggara, berdasarkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD, anggota DPD Provinsi, Kabupaten/Kota secara nasional tanggal 20 Maret 2024 atas keputusan tersebut rekan separtai saya saudara Ali Mazi telah mengajukan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 11 dan seterusnya,” ucap Tina, di ruang sidang panel I PHPU Legislatif, gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Terkait alasan pengunduran dirinya, Tina mengungkapkan, ia mengalami dampak psikologi sosial.
“Dengan melihat perkembangan situasi dan dampak psikologi sosial yang terjadi akibat adanya perselisihan tersebut maka bersama ini saya atas nama Tina Nur Alam menyatakan mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR RI yang memperoleh suara terbanyak dari Partai NasDem dalam Pemilu 2024 dapil Sulawesi Tenggara,” tutur Tina.
Dalam persidangan sengketa pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Tina menyampaikan bahwa ia telah mengajukan pengunduran dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Pernyataan Tina disaksikan oleh majelis hakim MK panel I, anggota KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan pihak-pihak terkait dari nomor perkara lainnya.
“Surat pengunduran diri secara resmi sudah saya sampaikan ke KPU RI tertanggal 13 Mei 2024,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tina juga menyatakan, mengundurkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa pileg yang dilayangkan Ali Mazi itu.
“Atas dasar pengunduran diri saya sebagai calon anggota DPR tersebut maka dengan ini saya juga menyampaikan pengunduran diri saya selaku pihak terkait dalam perkara ini,” kata Tina.
Profil Tina Nur Alam
Dari Janji ke Aksi: Wakil Rakyat sebagai CEO Amanah Publik |
![]() |
---|
Wali Kota Naili 'PHP' Anggota DPRD Palopo, 17 Legislator Kompak Tinggalkan Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Baru Gantikan Ahmad Sahroni, Rusdi Masse Akui Belum Tahu Soal RUU Perampasan Aset: Saya Baru |
![]() |
---|
Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel Menangis Cerita Soal Kerusuhan Makassar |
![]() |
---|
Dulu Buruh Tanjung Priok, Kini Rusdi Masse Pegang Jabatan Mentereng di Senayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.