Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabinet Prabowo

Grace Natalie Bakal Calon Menteri Prabowo Jadi 'Penasihat' Jokowi, Gaji Rp 36 Juta

Politisi PSI, Grace Natalie dapat jabatan baru sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi per, Rabu, 15 Mei 2024.

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@GRACENAT
Politisi PSI, Grace Natalie bersama Presiden Jokowi seusai menerima SK pengangkatan dirinya sebagai Staf Khusus Presiden per, Rabu (15/5/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Politisi PSI, Grace Natalie dapat jabatan baru sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi per, Rabu, 15 Mei 2024.

Jabatan baru ini diberikan di tengah kabar Grace Natalie masuk dalam bursa calon menteri di kabinet yang akan dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Inilah jabatan pertama Grace Natalie di pemerintahan.

Sebelum diangkat menjadi Staf Khusus Presiden, Grace Natalie masuk dalam TKN Prabowo-Gibran, menjadi pendukung pemerintahan Jokowi, hingga jadi caleg DPR RI di Pemilu 2019 dan 2024.

Namun, perjuangan mantan presenter TvOne itu menjadi anggota DPR RI di Pemilu 2024 tak berujung manis.

Dia gagal terpilih dari Dapil DKI Jakarta III karena PSI tak lolos ambang batas parlemen walaupun perolehan suaranya 193.556 atau tertinggi di daerah pemilihannya.

Baca juga: 2 Nama Ponakan Prabowo Subianto Masuk, Daftar Terbaru Nama Calon Menteri

Presiden Jokowi pun kemudian mengangkat Grace Natalie jadi "penasihatnya".

Grace diangkat bersama dengan mantan Deputi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro.

"Pada hari ini, Bapak Presiden berturut-turut menerima Bapak Juri Ardiantoro dan Ibu Grace Natalie ke Istana Merdeka. Mereka berdua dipanggil Bapak Presiden untuk mendapatkan penugasan sebagai Staf Khusus Presiden RI. (Penugasan) per hari ini," kata Ari, Rabu hari ini. 

Diketahui, keduanya memang sempat mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta.

Dalam pertemuan antara Jokowi dengan Grace Natalie, hadir juga Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Ari menuturkan, keduanya diterima oleh Presiden Joko Widodo.

Setelah diangkat menjadi stafsus, keduanya akan menjalankan tugas-tugas khusus sesuai arahan Presiden.

"Menjalankan tugas-tugas khusus sesuai arahan Bapak Presiden," sebutnya.

Menjabat sebagai staf khsus "RI 1", Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan mendapatkan gaji Rp 36,5 juta per bulan berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved