Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Liga 1

2 Masalah Besar Madura United Jelang Vs Borneo FC, Pelatih Hengkang dan Pakai Uang Korupsi Rp50 M?

Padahal Madura United akan menghadapi juara Reguler Series Liga 1 2023/2024, Borneo FC pada, Rabu (15/4/2024) malam.

Editor: Alfian
Instagram/@maduraunited.fc
Skuad Madura United di Liga 1 2023/2024. 

"Kan Pak Achsanul ini punya klub bola. Biasanya banyak sponsor yang sering masuk. Madura United itu," katanya lagi.

Namun, Sadikin beralasan baru mengetahui uang Rp 40 miliar itu berkaitan dengan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada kemudian harinya.

Hal itu diketahui dari namanya yang disebut-sebut pada persidangan perkara split.

Dari situlah dia mulai ketakutan dan meminta agar Achsanul Qosasi mengembalikan uang Rp 40 miliar tersebut.

"Setelah lama kemudian baru terungkap di persidangan perkara Kominfo. tahu-tahu bapak dipanggil atau bapak sudah cemas ini ternyata disebut di persidangan?" tanya Hakim Fahzal.

"Iya, yang menyebut nama Sadikin. sSaya mulai takut, Yang Mulia. Saya kontak dengan beliau (Achsanul), 'Kembalikan saja bro.'"

Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi telah didakwa jaksa penuntut umum karena menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Sadikin Rusli (SR), tersangka baru dalam kasus suap proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Ia ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur. (Puspenkum Kejaksaan Agung)
Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."

Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama dia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua:

Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved