Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros 2024

Pilkada Maros 2024 Tanpa Calon Independen

KPU Maros membuka pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati jalur independen pada 8-12 Mei, namun tak ada pendaftar.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Kantor KPU Maros di Jl Azoka, Pettuadae, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. KPU Maros tutup pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati jalur independen, tak ada peminat. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pendaftar calon bupati-wakil bupati melalui jalur perseorangan atau independen (non partai politik) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditutup, Minggu (12/5/2024).

Namun hingga pukul 23.59, tidak ada satupun cabup-cawabup yang mendaftar.

Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal calon perseorangan untuk Pilkada Maros nihil atau tidak ada.

"Kita sudah buka pendaftaran mulai tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 12 Mei, dan sampai pada 23.59 tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju pilkada jalur perseorangan," Komisioner KPU Maros Divisi Teknis, Muhammad Salman , Senin (13/5/2024).

Sebelumnya, Salman mengatakan bagi kandidat yang akan melamar calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan 10 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap ( DPT).

Baca juga: Pencalonan Bupati Jalur Independen Sepi Peminat di Barru Sulsel

Saat ini jumlah DPT di Maros berkisar 277.265.

“Kota/Kabupaten dengan jumlah penduduk yang DPT nya mencapai 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen, jadi minimal 23.568,” ujarnya.

Selain syarat dukungan sebanyak 23.568 hak pilih, sebaran pendukung juga menjadi syarat pendaftaran. 

“Jumlah dukungan harus tersebar dilebih 50 persen jumlah kecamatan, kalau di Maros minimal sebaran dukungan delapan kecamatan,” ujarnya.

Pasangan calon juga harus menyerahkan surat pernyataan yang dilengkapi dengan formulir Model B.1-KWK.

Saat ini masih pasangan Chaidir Syam - Suhartina Bohari yang memploklamirkan diri sebagai calon bupati-wakil bupati.

Meraka sudah mendaftar di lima partai politik, yakni Demokrat, PKB, PBB, Hanura, dan PDIP.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved