Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Bone Dugem

Nasib Kades Bone Usai Viral Dugem di Makassar, Kemendes dan DPRD Turun Tangan, Apdesi Lepas Tangan

Aksi sejumlah kepala desa Bone yang dugem di Makassar telah mencoreng cita pemerintahan desa.

Editor: Ansar
Tangkapan layar
Beredar gambar rombongan kepala desa se-Kabupaten Bone sedang berada di tempat hiburan malam di Makassar. 

"Kalau untuk bimteknya saya rasa itu merupakan hal yang wajar, karena kan memang dibutuhkan," katanya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Jumat (10/5/2024) malam.

"Tapi kalau yang soal dugemnya itu juga harus dicari tahu dulu apakah betul atau tidak itu," tambahnya.

Saat ini, DPRD Bone masih mendalami aksi viral Kades berada di THM.

"Kalau perihal diberikan sanksi harus didalami terlebih dahulu, apakah itu betul atau tidak" ujarnya. 

Sebelumnya, Beredar gambar rombongan kepala desa se-Kabupaten Bone sedang berada di tempat hiburan malam di Makassar.

Rombongan kepala desa di Bone itu disambut dengan ucapan 'Selamat Datang' di Liquid Makassar.

Di layar belakang panggung tertulis ' Welcome Rombongan Kepala Desa Bone # From Revan & Adrian'.

Di potongan gambar yang beredar, terlihat dua wanita berbusana minim sedang bergoyang di atas panggung.

Pengunggah khawatir para kepala desa dugem dengan menggunakan Dana Desa.

Dalam gambar juga terdapat caption pengunggah ' cieee rombongan kepala desa dari dugem. Semoga bukan anggaran desa dipake pak'.

Hanya saja dalam gambar tak dijelaskan kapan terjadi.

Hingga berita ini diturukan belum ada konfirmasi dari pihak kepala desa dan pemerintah desa Bone.

Kades korupsi untuk dugem

Selain di Sulsel, kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Serang, Banten.

Seorang  Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Alkani, ditahan karena  korupsi dana desa sebesar hampir Rp 1 Miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Alkani, ketika Ia menjabat sebagai kepala desa pada periode tahun 2015 sampai 2021.

Pengacara Alkani, Erlan Setiawan, mengatakan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 988 juta.

Uang hasil korupsi hampir Rp 1 miliar itu, disebut Erlan, diakui dan digunakan oleh Alkani untuk biaya menikah lagi dengan istri keempatnya.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan Alkani untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata Erlan dikutip dari Kompas.com pada Senin (19/6/2023).

Erlan menambahkan, adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan Alkani yaitu terkait alokasi dana desa tahun 2020, yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Terkait pengakuan kliennya tersebut, Erlan mengaku prihatin.

Sebab, dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun dipakai untuk kepentingan pribadinya.

"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar Erlan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.

Jaksa akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang agar Alkani bisa segera diadili atas perbuatannya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara. 

Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif. 

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.

Atas oerbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.  (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved