Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Kritikan Ahok ke BPK pada 2021 Lalu? Kini Terbukti Dalam Sidang Gratifikasi Kementan

Salah satu oknum auditor BPK disebut meminta uang kepada Kementan sebesar Rp 12 miliar agar memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ahok dan Victor Daniel Siahaan (kanan) saat menjabat Wakil Penanggung Jawab Wasrik BPK RI. 

Lantas, Ahok membalas dengan mengatakan bahwa penentuan NJOP itu bukan wewenangnya sebagai gubernur tetapi wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lalu, sambungnya, jika dirinya menurunkan NJOP, maka warga sekitar bakal menuntut kebijakan tersebut.

Berkaca dari sengkarut BPK tersebut, Ahok pun mengusulkan agar ada revisi UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kalau orang dulu mempersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti direvisi Undang-undangnya, saya kira Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus direvisi Undang-undangnya juga," tegas Ahok.

"Anda harus revisi Undang-undang BPK. Kenapa? Kenapa bisa juga ada oknum di BPK atau oknum di BUMN, terbukti bisa masuk penjara tuh. Pejabat di BPK juga ada yang masuk penjara, artinya ada oknum kan," pungkasnya.

Sosok Victor

Nama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terseret di dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (8/5/2024).

Oknum auditor BPK bernama Victor diduga meminta Rp 12 miliar agar BPK dapat mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan tersebut.

Jaksa menggali informasi terkait proses Opini WTP oleh BPK.

Kepada jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hermanto mengonfirmasi sejumlah nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan di Kementan.

“Sebelum kejadian WTP, saksi ada kenal Haerul Saleh? Victor? Orang-orang itu siapa?” tanya Jaksa.

“Kenal, kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita,” jawab Hermanto.

Di hadapan jaksa, Hermanto menceritakan adanya sejumlah temuan BPK pada program food estate. Hermanto pun tidak membantah dugaan tersebut.

Menurut Hermanto, ada oknum auditor BPK yang meminta uang pelicin Rp 12 miliar agar Kementan mendapat opini WTP.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved