Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Kritikan Ahok ke BPK pada 2021 Lalu? Kini Terbukti Dalam Sidang Gratifikasi Kementan

Salah satu oknum auditor BPK disebut meminta uang kepada Kementan sebesar Rp 12 miliar agar memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ahok dan Victor Daniel Siahaan (kanan) saat menjabat Wakil Penanggung Jawab Wasrik BPK RI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat kritikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021 lalu?

Kritikan mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok kepada BPK sudah terbukti.

BPK kini terseret dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Satu terdakwanya adalah Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Lembaga independen itu disebut dalam sidang lanjutan perkara SYL  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (8/5/2024).

Salah satu oknum auditor BPK disebut meminta uang kepada Kementan sebesar Rp 12 miliar agar memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Nama tersebut disebut oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto.

Hermanto membongkar kelicikan BPK saat ditanya jaksa KPK terkait temuan tak wajar termasuk iuran pegawai Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

Usai adanya kesaksian itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berencana akan mengusut terkait hal tersebut.

Namun, pengusutan itu baru akan dilakukan setelah sidang perkara SYL selesai.

"Nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh," tuturnya kepada Tribunnews.com, Kamis (9/5/2024).

Ali mengatakan jaksa KPK perlu mengonfirmasi ke berbagai pihak terkait sehingga temuan itu bisa menjadi fakta hukum.

Kemudian, laporan itu nantinya bakal menjadi dasar KPK mengembangkan dugaan korupsi menyangkut WTP dari BPK.

Hanya saja, seperti yang disampaikan di atas, laporan itu baru dapat ditindaklanjuti usai hakim sudah mengumumkan putusan bagi para terdakwa.

"Jaksa akan menyimpulkan dalam analisisnya di surat tuntutan baru kemudian menyusun laporan perkembangan penuntutan," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved