Serahkan Amicus Curiae ke PN Makassar Soal Gugatan 2 Media, Direktur LBH Pers Tak Temukan PMH
Direktur LBH Jakarta, Ade Wahyudi mengatakan, Amicus Curiae adalah upaya memberikan pertimbangan terhadap hakim yang menangani gugatan terhadap media
"Paradigma melayani itu yang harus melekat pada seorang pejabat publik mulai dari yang paling bawah sampai pejabat yang paling atas," ujarnya.
Sebelumnya, Ahli Dewan Pers, Herlambang Wiratraman menegaskan, tak ada perbuatan melawan hukum bagi dua media dan jurnalis di Makassar dalam gugatan yang dilayangkan oleh Eks Stafsus Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
"Tidak ada perbuatan melawan hukum. Sebab, pelanggaran etik harus diselesaikan lewat etik pula," tegas Herlambang.
Terlebih lagi, lanjut Herlambang, jika hak jawab telah dipenuhi sebagaimana rekomendasi Dewan Pers, maka sengketa pers yang dimaksud seharusnya telah berakhir.
Jika seseorang merasa masih belum puas atas pelaksanaan rekomendasi tersebut, maka tempatnya bukanlah di Pengadilan Negeri tapi kembali ke Dewan Pers.
"Dan kewenangannya Dewan Pers untuk menyelesaikan, mekanismenya ya hak jawab itu, sesederhana itu. Kasus ini sebenarnya kasus mudah, kasus mudah," kata Hambalang.
"Karena banyak sekali pembelajaran hukum sebelumnya untuk mengatakan kasus ini kasus mudah, apalagi ini urusannya pejabat publik, gak pake pers saja sebenarnya bebas ya," lanjut Herlambang.
Seperti diketahui, dua media di Makassar, yakni Herald.id dan Inikata.co.id dan dua wartawan digugat perdata di PN Makassar dengan nomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh eks stafsus Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Penguggat menilai pemberitaan dua media telah menimbulkan kerugian materi hingga mencapai Rp700 miliar. (*)
Freekick Keras Alex Tanque Gagal Berbuah Gol, PSM Makassar vs PSIM Yogyakarta Masih 0-0 |
![]() |
---|
Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Sabtu 27 September 2025 |
![]() |
---|
Skor PSM Makassar vs PSIM Yogyakarta 0-0 Menit 15, Kedua Tim Jual Beli Serangan |
![]() |
---|
Foju MAN 2 Makassar Ajak 50 Siswa Diklatsar Belajar Jurnalistik di Tribun Timur |
![]() |
---|
Viral Pemuda Tawuran di Jl Pannara Makassar, Nitizen: Murni Perang Kelompok atau Cipta Kondisi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.