Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Parepare 2024

Syarat Maju Pilkada Parepare Sulsel Jalur Independen, Minimal 10.966 Dukungan di 3 Kecamatan

Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT 250 ribu jiwa, maka harus didukung paling sedikit 10 persen.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
KPU Parepare gelar konfrensi pers di Kantor KPU Parepare, Jl Bumi Harapan, Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (3/5/2024). Jumpa pers terkait Jumlah Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare independen atau perseorangan tanpa usungan partai politik sah-sah saja untuk berkompetisi pada Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU Parepare Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Islah menjelaskan bahwa KPU RI telah menerbitkan Surat nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota dalam Pemilihan Serentak pada 17 April 2024.

"Surat ini menjadi dasar KPU Kota Parepare dalam mempersiapkan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare tahun 2024," katanya pada saat konfrensi pers terkait Jumlah Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pilwali Parepare di Kantor KPU Parepare, Jl Bumi Harapan, Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (3/5/2024).

"Sebagaimana bunyi pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil calon bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah yang bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir," jelas Nur Islah.

Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT 250 ribu jiwa, maka harus didukung paling sedikit 10 persen.

Dan jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang dimaksud.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Islah, KPU Parepare telah menetapkan keputusan nomor 155 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Parepare tahun 2024. 

"Dengan dasar jumlah DPT Pileg tahun 2024 yaitu 109.653, sehingga syarat dukungan minimal berjumlah 10.966 dukungan yang tersebar minimal pada tiga kecamatan," paparnya.

"Saat ini KPU Parepare juga telah membuka Helpdesk Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare dalam Pilkada Serentak 2024," bebernya. 

"Helpdesk ini akan memberikan layanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dan calon usungan partai politik," tandasnya. 

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Laporan Wartawan TribunParepare.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved