Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Pangkep

Ketua DPD Nasdem Pangkep Susul Andi Khairul dan Iwan Bangkit Ambil Formulir Calon Bupati di PAN

Yusran adalah incumbent Bupati Pangkep. Dia mendudukan 12 caleg Nasdem di parlemen kabupaten, dan mengunci kursi Ketua DPRD Pangkep periode 2024-2029.

Editor: Sudirman
Ist
Rusdi Masse dan Muhammad Yusran Lalogau. Muhammad Yusran Lalogau juga akan mendaftar di PAN jelang Pilkada Pangkep. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Muhammad Yusran Lalogau (32), dijadwalkan mengambil formulir pendaftaran calon bupati di sekretariat DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Pangkep, Minggu (5/5/2024) pagi.

Yusran adalah incumbent Bupati Pangkep. Dia mendudukan 12 caleg Nasdem di parlemen kabupaten, dan mengunci kursi Ketua DPRD Pangkep periode 2024-2029.

Pendaftaran Yusran menyusul dua figur bupati Pangkep lainnya, pengusaha asal Ma'rang Andi Khairul Akbar (AMKA) dan legislator DPRD Sulsel dari Fraksi Nasdem, Haji Irwan Jamaluddin.

"Insyallah, besok jam 7 pagi kita kumpul di rumah Haji Syamsu (ayah Yusran), lalu ke kantor PAN Pangkep," ujar Ketua Tim Pemenangan MYL, Haji Arfan Tualle MBA, kepada Tribun, Sabtu (4/5/2024) siang.

Secara terpisah, Fungsionaris PAN Sulsel M Arsyad Yunus, juga mengkonfirmasikan kesiapan partainya menyambut figur bupati Pangkep ketiga yang mendaftar di partai peraih 3 kursi di DPRD Pangkep itu.

Baca juga: Daftar 35 Nama Angota DPRD Pangkep Sulsel Terpilih Pemilu 2024, Nasdem Dapat 12 Kursi

"Iye, infonya sudah masuk," ujar Arsyad, yang juga caleg PAN di DPRD Sulsel itu.

PAN jadi partai pertama bagi Incumbent Bupati Pangkep untuk mengkonfirmasi keseriusannya bertarung di Pilkada serentak, September 2024 mendatang.

Parpol selanjutya menyeleksi berkas administrasi, profiling, survei popularitas dan elektabilitas, sebelum menerbitkan rekomendasi usungan resmi untuk dipakai mendaftar di KPU, Juli-Agustus 2024 mendatang.

Selain PAN, setidaknya ada tuga partai politik di Pangkep, yang membuka peluang bagi publik figur kepala daerah; Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, sejak April 2024 lalu.

Informasi himpunan Tribun, untuk tiap formulir panitia pendaftaran cabup parpol level kabupaten mengutip Rp10 juta untuk tiap bundel formulir bakal calon kepala daerah.
Sejauh ini, Tribun mencatat ada dua penantang serius petahana bupati, Yusran.

Diantar ratusan relawannya, Andi Muhammad Khairul Akbar (AMKA), Senin (29/4/2024) pekan lalu, juga mengambil formulir di sekretariat DPC Demokrat Pangkep, di Mattampa, Bungoro dan PAN Pangkep.

Figur kedua, Haji Irwan Jamaluddin. Anggota Fraksi Nasdem Sulsel ini, sejak 2021 lalu, sudah membranding dirinya sebagai figur pemimpin kabupaten berpenduduk 360 ribu jiwa itu.

Petahana bupati, Yusran akan mengakhiri masa jabatan periode pertamanya, awal Februari 2025.

Dia akan cuti untuk masa kampanye pilkada Juli-September 2024, dan kembali menghabiskan sisa masa jabatan hingga bupati periode 2025-2030 dilantik.

Di Pilkada 2020 lalu, Muhammad Yusran Lalogau berpasangan dengam birokrat Syahban Sammana (MYL-SS).

Keduanya memperoleh suara m 72.973. Dia mengungguli paslon Rahman Assagaf-Muammar Muhayang (Ramah) dengan raihan 53.348 Suara.

Setelah itu, paslon nomor urut tiga, Andi Ilham Zainuddin-Rismayani (Aiz-Risma) peroleh 41.564 suara, serta paslon Andi Nirawati-Lutfi (Anir-Lutfi) peroleh suara 30.467 suara. 

Perolehan Kursi DPRD Pangkep:

1. Nasdem 12 Kursi

2. Gerindra 5 Kursi

3. Golkar 5 Kursi 

4. Demokrat 3 Kursi

5. PPP 3 Kursi

6. PAN 2 Kursi

7. PDIP 2 Kursi

8. PKB 2

9. Hanura 1

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved