Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biaya Urus SIM Mahal

BREAKING NEWS: Biaya Urus SIM C di Polres Wajo Rp415 Ribu, Bagian Foto Minta Uang Paling Banyak

adahal UL datang ke Satuan Lalulintas Polres Maros untuk mengurus SIM-nya yang hilang bersama dompetnya.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ilustrasi pungli dan SIM C - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Wajo, Sulawesi Selatan dikeluhakan warga. 

Warga berharap, Polda Sulsel menindak tegas anak buah Kapolres Wajo AKBP Fathur Rahman jika memang melanggar.

"Saya tidak yakin, biaya SIM C seperti itu," ujarnya.

Penindakan tegas harus dilakukan kepada pimpinan yang ada di Satuan Lalu lintas dan bagian Regident.

"Masa pasang harga mahal seperti itu," kata dia.

Bagian SIM belum merespon saat dikonfirmasi.

Tribun-timur.com mengonfirmasi pada pukul 18.10 Wita, namun hingga berita ini diturunkan bagian SIM belum merespon.

Pesan WhatsApp yang dikirim Tribun-timur.com sudah dibaca.

Biaya pengurusan SIM C

Masyarakat yang telah cukup usia dan hendak menggunakan kendaraan roda dua di jalan raya, wajib memiliki SIM kategori C alias SIM C.

SIM sebagai dokumen wajib tanda lolos kompetensi.

Proses pembuatan SIM C bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), setelah pemohon memenuhi semua persyaratan wajib, mulai syarat pokok, administrasi, dan tentunya biaya.

Adapun biaya pembuatan SIM C baru, nominalnya adalah sebesar Rp 100.000 per-penerbitan.

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Ada beberapa syarat administrasi lainnya yang juga membutuhkan biaya tambahan, yakni sebesar Rp 25.000 untuk pemeriksaan kesehatan dan Rp 30.000 untuk asuransi.

 Jika ditotal, biaya baku yang harus disiapkan pemohon untuk membuat SIM C baru di SATPAS adalah sebesar Rp 155.000.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved