Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

17 Bandara Status Internasional di Indonesia Turun Kasta Jadi Domestik, 5 Masih Bertahan

Kelima bandara yang dimaksud adalah Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar dan Kualanamu

|
Editor: Ansar
Serambinews.com
Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Maimun Saleh Sabang 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyampaikan, setidaknya lima bandara di Indonesia yang rutin penerbangan Internasional.

Kelima bandara yang dimaksud adalah Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar dan Kualanamu – Medan.

Hal tersebut disampaikan oleh juru Bicara Kemenhub Adita Irawati berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara dari 34 bandara internasional yang dibuka periode 2015-2021.

"Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja," katanya dalam siaran pers, Jumat (26/4/2024).

General Manager PLN UIW Sulselrabar, Awaluddin Hafid (jaket hitam) di Bandara Hasanuddin saat melepas personel ke Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (842021).
General Manager PLN UIW Sulselrabar, Awaluddin Hafid (jaket hitam) di Bandara Hasanuddin saat melepas personel ke Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (842021). (Dok PLN)

Mengacu pada alasan tersebut, Kemenhub memutuskan untuk mencabut satatus 17 bandara internasional menjadi bandara domestik.

Adapun, keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

17 Bandara yang Turun Kasta Jadi Bandara Domestik

  1. Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG)
  2. Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB)
  3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ)
  4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM)
  5. Bandara Raden Inten II, Lampung (TKG)
  6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ)
  7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO)
  8. Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta (JOG)
  9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
  10. Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC)
  11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX)
  12. Bandara Supadio, Pontianak (PNK)
  13. Bandara Juwata, Tarakan (TRK)
  14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ)
  15. Bandara El Tari, Kupang (KOE)
  16. Bandara Pattimura, Ambon (AMQ)
  17. Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK). 

Pencabutan 17 bandara di Indonesia dari kategori internasional ke domestik disebut pengamat memperlihatkan ketidakseriusan Kementerian Perhubungan, operator, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan pasar pariwisata.

Semestinya pihak pengelola operator dan pemerintah daerah bisa lebih kreatif mencari cara agar menarik wisatawan atau pelaku penerbangan asing untuk singgah.

Bukan pasrah hingga akhirnya sepi peminat dan menyatakan rugi, kata pakar penerbangan, Ruth Hana Simatupang.

Di sisi lain, juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyebut penurunan status belasan bandara ini ditujukan untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

Dia berkata, beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.

Adapun bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional.

Bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

Dua kriteria bandara yang terakhir ini, sambungnya, menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved