Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Parepare Buka Pendaftaran Anggota Panwascam Jelang Tahapan Pilkada 2024

Bawaslu Parepare akan merekrut 12 anggota Panwaslu Kecamatan untuk bertugas di 4 kecamatan yang ada di Parepare.

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Proses penerimaan Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Kota Parepare, Sulsel, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Menghadapi Piliada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parepare melakukan perekrutan anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam).

Bawaslu Parepare akan merekrut 12 anggota Panwaslu Kecamatan untuk bertugas di 4 kecamatan yang ada di Parepare.

Di setiap kecamatan akan diawasi oleh 3 anggota Panwas.

Bawaslu juga memberikan kesempatan bagi anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah ada (Existing) untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 422.1.1./HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, Bawaslu Parepare memfasilitasi anggota Panwaslu Kecamatan yang telah melakukan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024 untuk mendaftar kembali sebagai calon anggota, serta menerima pendaftar baru yang belum pernah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu sebelumnya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun menjelaskan ada dua tahapan dalam pembentukan tim Panwascam.

"Mekanisme pembentukannya itu, tahap awal dilakukan Evaluasi Existing, selanjutnya apabila ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) baru dibuka pendaftaran baru," ujarnya kepada TribunBarru.com, Kamis (25/4/2024).

Zainal menegaskan bahwa dalam pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. 

"Hal ini merupakan bagian dari persiapan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tahun 2024, di mana integritas dan kredibilitas Panwaslu Kecamatan sangat diperlukan dalam menjaga jalannya proses demokrasi yang adil dan transparan," tandasnya.

Persyaratan lengkap bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan Existing,  yaitu Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.

Serta berbagai pernyataan terkait komitmen terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Parepare

Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 23 hingga 27 April 2024, dengan waktu penerimaan pendaftaran setiap harinya mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 Wita, dan pada hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 Wita.

Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved