Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prabowo Menang

Kapan Prabowo - Gibran Mulai Kerja? Zulhas Bahas Soal Tim Transisi

Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar legowo terima kekalahan dan hadiri penetapan.

Editor: Ansar
Kompas.com
Sah! Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming kini diakuai sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. 

Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.

Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Kata Zulhas soal tim transisi

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan, tidak ada tim transisi yang dibentuk untuk mempersiapkan peralihan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo ke pemerintahan Prabowo Subianto.

Menurut Zulkifli, Prabowo yang juga merupakan Menteri Pertahanan (Menhan) itu sudah mulai bekerja sebagai presiden terpilih.

"Eggak ada lagi (tim transisi). Jadi nanti, sekarang sudah mulai kok. Pak Prabowo sudah mulai bekerja kan. Setiap rapat apa pun Pak Prabowo sudah ikut.

Rapat di Istana, Pak Prabowo ikut sudah. Jadi nanti lanjut langsung," ujar Zulkifli di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

"Enggak ada tim transisi. Dulu transisi dari Pak SBY ke Pak Jokowi kan. Kalau sekarang enggak, lanjut.

Orang-orangnya kan udah (ada dalam kabinet saat ini)," kata dia.

Saat ditanya lebih lanjut apakah dalam waktu dekat akan ada perombakan kabinet Indonesia Maju untuk mempersiapkan pemerintahan selanjutnya, Zulkifli mengaku tidak tahu.

Kapan mulai kerja?

Indonesia akan memiliki presiden dan wakil presiden baru pada 20 Oktober 2024.

Pada tanggal tersebut, rencananya, presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024 dilantik.

Jadwal pelantikan itu telah ditetapkan dalam Rancangan Peraturan KPU terkait Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved