Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prabowo Menang

Kapan Prabowo - Gibran Mulai Kerja? Zulhas Bahas Soal Tim Transisi

Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar legowo terima kekalahan dan hadiri penetapan.

Editor: Ansar
Kompas.com
Sah! Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming kini diakuai sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sah! Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming kini diakuai sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar legowo terima kekalahan dan hadiri penetapan.

Sementara, Ganjar Pranowo tak hadir lantaran tak menerima undangan dari KPU RI.

Setelah diresmikan, muncul pertanyaan kapan Prabowo dan Gibran mulai bertugas?

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari secara resmi mengumumkannya dalam sidang pleno yang digelar di Gedung KPU, Jakarta pada Rabu (24/4/2024).

"Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hasyim.

Hasyim mengatakan Prabowo-Gibran terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden setelah meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen.

Raihan suara ini sudah memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Setelah mengumumkannya, berita acara pengumuman penetapan Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih ditandatangani oleh tujuh anggota KPU termasuk Hasyim Asy'ari.

Di sisi lain, penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin (22/4/2024) lalu.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Pada awalnya, MK menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk mengadili gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Kemudian, MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap segala dalil yang disampaikan oleh kubu AMIN ataupun Ganjar-Mahfud.

Adapun salah satu pertimbangan MK menolak gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud adalah meminta didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved