Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UMI Diberhentikan

Sidang Gugatan Perdata Eks Rektor UMI, Kuasa Hukum Basri Modding Sebut Petitum Penggugat Tak Jelas

Sidang gugatan perdata kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) terhadap Mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding, berlanjut..

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Kuasa Hukum Prof Basri Modding, Dr Muhammad Nur ditemui wartawan di Jl Bau Mangga, Makassar, Selasa (23/4/2024) siang.   

Selain digugat pidana, Prof Basri Modding juga dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan.

Basri dilaporkan oleh dosen Fakultas Hukum UMI, sekaligus Kuasa Hukum UMI Dr Anzar Makkuasa, 25 Oktober 2023 lalu.

Laporan itu teregister di SPKT Polda dengan nomor: LP/B/949/X/2023/SPKT/POLDA Sulsel.

Akhir Februari 2024 lalu, penyidik polda sudah melakukan gelar perkara dan kasusnya dalam tahap akhir penyidikan.

Namun seiring perjalanan kasus itu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditkrimum Polda Sulsel, UMI mencabut laporannya.

Kuasa Hukum UMI Dr Anzar Makkuasa mengatakan, pencabutan laporan yang dilakukan pihaknya, bukan berarti tidak ada kerugian yang dialami Yayasan Wakaf UMI.

"Terkait dengan adanya pemberitaan tentang tidak terbukti gelapkan dana yayasan, perlu kami luruskan terkait apa yg di sampaikan pengacara BM (Basri Modding)," kata Anzar Makkuasa.

"Yang pertama adalah kami mencabut laporan kami di Polda bukan berarti tidak ada kerugian yayasan Wakaf Umi itu tidak benar," sambungnya.

Anzar pun menegaskan, Yayasan Wakaf UMI telah dirugikan berdasarkan hasil audit.

"Perlu kami jelaskan kalau yayasan wakaf UMI berdasarkan temuan hasil Audit telah dirugikan," jelasnya.

Adapun alasan pencabutan laporan tersebut, lanjut Anzar, dilakukan agar pihaknya dapat lebih fokus dengan kasus perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

"Kenapa kami mencabut laporan di polda karena kami mau lebih konsentrasi mengejar kerugian sekitar lebih Rp 11 Milyar dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar," terang Anzar.

Gugatan (perdata) itu, kata Anzar, lebih tepat untuk mengembalikan kerugian Yayasan wakaf UMI daripada harus tetap pada laporan yang akhirnya hanya menghukum perbuatan dan tidak mau mengembalikan kerugian yayasan Wakaf UMI.

"Jadi dari awal kami hanya ingin agar BM punya niat baik untuk mengembalikan kerugian yayasan wakaf UMI yang nilai sangat fantastis. Tapi karena pada saat kami buat laporan di polda tujuannya adalah pengembalian sesuai temuan hasil Audit, itu saja sebenarnya keinginan yayasan," terang Anzar.

Adapun gugatan perdata Yayasan Wakaf UMI di Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan No.Perkara 112/Pdt.G/2024/PN.Mks terkait 3 item.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved