Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros 2024

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros Dibuka 27 Agustus 2024

Setelah tahapan pendaftaran, akan dilakukan penelitian persyaratan calon yang berlangsung 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
KPU Maros
Ketua KPU Maros, Jumaedi menyebutkan pihaknya telah mengajukan permintaan anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan akan dibuka 27 Agustus mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Maros, Jumaedi, Minggu (21/4/2024).

Pendaftaran Paslon hanya berlangsung selama tiga hari.

"Untuk pendaftaran pasangan calon itu berlangsung 27 hingga 29 Agustus 2024," katanya.

Setelah tahapan pendaftaran, akan dilakukan penelitian persyaratan calon yang berlangsung 27 Agustus hingga 21 September 2024.

"Selanjutnya penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, 22 September," ujarnya.

Edi sapaan akrabnya menyebutkan berselang tiga hari usai penetapan calon, kemudian akan ada masa kampanye, 25 September hingga 23 November 2024.

"Pemungutan suara akan dilakukan 27 November 2024," sebutnya.

Kemudian penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung 27 November - 16 Desember 2024.

Edi menuturkan, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dilakukan paling lama lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

"Terakhir, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama tiga hari setelah penetapan calon," tutupnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved