Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Apa? Jusuf Kalla Tetiba Cari Tahu Makna Amicus Curiae dari Megawati 3 Hari jelang Putusan MK

Pertemuan Jusuf Kalla dan Prof Hamid Awaluddin hanya berselang tiga hari jelang pembacaan putusan sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Sudirman
Ist
JK ngopi pagi dengan guru besar hukum Unhas Prof Dr Hamid Awaludin dan Husain Abdullah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). 

Tidak Ada Istilah Amicus Curiae dalam UU Pemilu maupun Aturan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan respon soal adanya pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, jika di dalam UU Pemilu maupun Peraturan MK tak pernah ada istilah tersebut. 

“Dalam Peraturan MK nomor 4 Tahun 2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu,” tutur Idham, Rabu (17/4/2024). 

Idham mengatakan, jika hal tersebut menjadi bahan pertimbangan para hakim akan bersumber dari fakta persidangan dan pandangan para pihak dalam sidang terakhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada 5 April 2024 lalu. 

“Dalam UU nomor 24 Tahun 2003, salah satu pertimbangan Majelis Hakim MK dalam merumuskan Putusannya berdasarkan alat bukti,” kata Idham. 

Kata dia, selaras dengan Pasal 37 dalam UU Pemilu yang menyatakan, jika Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu, dengan alat bukti yang lain.

“Sangat yakin bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman,” imbuhnya. 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved