Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Indonesia Darurat Judi Online, Perputaran Uang Tahun 2023 Capai Rp327 Triliun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan membahas pembentukan satuan tugas pemberantasan judi online.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun timur
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan para menterinya dan sejumlah pejabat di Istana Kepresidenan Jakarta, membahas pembentukan satuan tugas pemberantasan judi online, Kamis (18/4/2024). 

*Jokowi Kumpulkan Pejabat dan Bentuk Satgas

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan para menterinya dan sejumlah pejabat di Istana Kepresidenan Jakarta, membahas pembentukan satuan tugas pemberantasan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat judi online.

Karena itu, pemerintah segera menyiapkan langkah-langkah pembentukan satuan tugas atau task force pemberantasan judi online.

"Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4).

Selain Budi Arie, rapat kemarin juga diikuti Ketua OJK Mahendra Siregar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Seskab Pramono Anung, dan Mensesneg Pratikno.

Budi belum membeberkan lebih rinci terkait pembentukan atau anggota Satgas tersebut. Dia hanya membeberkan bahwa satgas akan beranggotakan menteri atau pejabat di Kominfo, Kemenkeu, Kemenkopolhukam, Kemenlu, OJK, Polri dan Kejaksaan.

"[Koordinator] Menko Polhukam mungkin, karena ini menyangkut hajat orang banyak," kata dia.

Pembentukan satgas ini disebutnya merupakan langkah tegas pemerintah karena banyaknya keluhan masyarakat soal semakin maraknya judi online.

Budi Arie membantah upaya Kemenkominfo memblokir situs judi online selama ini kurang efektif.

Namun menurutnya dibutuhkan upaya serentak dari berbagai kementerian dan lembaga agar upaya pemberantasan judi online bisa lebih efektif.

Dia mengatakan harus ada langkah yang lebih komprehensif selain menurunkan atau menghapus konten. Upaya itu disebut harus melibatkan penegak hukum.

"Bukan nggak efektif. Kan tugas kita takedown doang, duitnya dari mana? Pak, OJK bisa blokir tuh rekening. Tapi membuka atau membekukan rekening kan enggak bisa, mesti aparat penegak hukum. Mesti kerjanya tuh holistik, komprehensif," ujar Budi.

Berdasarkan data PPATK, perputaran uang judi online di Indonesia pada 2023 mencapai sekitar Rp327 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, jumlah ini memperlihatkan masifnya transaksi judi online di kalangan masyarakat.

Ivan juga menyampaikan modus yang kerap ditemukan dalam transaksi judi online.

Salah satunya menggunakan nomine atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk dipakai sebagai penampungan dana rekening judi online.

Kemudian, sebagian dari dana tersebut lantas dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang.

Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri tersebut mencapai Rp 5,15 triliun. Oleh karena itu PPATK telah memblokir ribuan rekening yang terkait dengan hal tersebut.

"Total rekening yang telah dihentikan sementara 3.935 rekening dengan saldo Rp 167,6 miliar," kata Ivan pada 10 Januari 2024.

Sementara itu Budi Arie menegaskan pemerintah akan mengambil langkah serius memberantas judi online karena telah menyebabkan adanya korban jiwa. Salah satunya dengan menangkap para bandar judi online.

"Lihat aja seminggu lagi akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandarnya ya," ujar Budi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, dari akhir 2023 hingga Maret 2024 ada sekitar lima ribu rekening yang diduga akan digunakan untuk kegiatan judi online. Rekening-rekening itupun sudah diblokir oleh OJK.

"Kami melihatnya bahwa itu adalah salah satu lapisan dari berbagai lapisan yang ada di dalam proses aktivitas judi online ini. Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, di lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank.

Ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank. Termasuk apabila dilakukan pemindahan buku dan lain-lain," jelas Mahendra.

Menurutnya, langkah tegas ini diperlukan untuk memberantas judi daring secara menyeluruh.

"Bukan berarti sekarang yang dilakukan itu efektif atau tidak tapi setelah itu apalagi? Karena kan persoalan dasarnya kita lihat sendiri belum terselesaikan menyeluruh," kata dia.(tribun network/fik/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved