Bupati Pinrang Dilema Mutasi Pejabat di Akhir Jabatan, Ternyata Ini Penyebabnya
Pasalnya Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah menyurati seluruh kepala daerah terkait aturan yang melarang pelantikan pejabat 6 bulan sebelum Pil
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid rencananya ingin melakukan mutasi jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Namun, rencana pelantikan jelang berakhirnya masa jabatan sebagai Bupati Pinrang pada 24 April mendatang itu dipastikan sulit terealisasi.
Pasalnya Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah menyurati seluruh kepala daerah terkait aturan yang melarang pelantikan pejabat 6 bulan sebelum Pilkada.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat.
Kecuali kepala daerah mendapat izin tertulis dari Mendagri.
Dari informasi yang dihimpun, rencananya Irwan Hamid ingin melantik beberapa pejabat eselon pada 1 April 2024.
Orang terdekat Irwan juga mengungkap kalau Ketua Nasdem itu sempat 'galau' dan pusing perihal pelantikan atau mutasi yang batal terealisasi.
Padahal Irwan sudah menyiapkan nama-nama yang sedianya akan dilantik.
Proses pelantikan ini bisa saja terwujud jika Pemerintah Kabupaten Pinrang mengantongi Izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Pinrang Abdul Rahman Usman mengungkap agak berat jika Irwan Hamid ingin melantik pejabat eselon di akhir masa jabatannya.
"Agak berat (untuk melantik) dan kemungkinannya hampir dipastikan tidak bisa terealisasikan," kata Abdul Rahman kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Abdul Rahman mengatakan, Irwan Hamid mengupayakan adanya pelantikan tersebut dan sudah menyerahkan surat permohonan izin ke Pemprov Sulsel sebelum sampai ke Mendagri.
"Surat permohonan kami saat ini masih berada di Pemprov Sulsel. Namun, belum sampai ke Mendagri. Sementara sisa masa jabatan Bapak Bupati Irwan Hamid berakhir Rabu pekan depan," ungkapnya.
Kendati masa jabatan Irwan Hamid berkahir Rabu pekan, proses permohonan izin ini tetap berjalan.
Abdul Rahman menuturkan, jika nantinya mendapat izin dari Mendagri, proses mutasi atau pergeseran bisa saja ditindaklanjuti oleh Penjabat (Pj) Bupati Pinrang nantinya.
"Kalau izinnya turun setelah masa jabatan Bapak Bupati Irwan Hamid berakhir, semuanya tergantung dari Penjabat Bupati Pinrang apakah akan tetap melanjutkan mutasi ini atau tidak," imbuhnya.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani
Bintang Terang Letting Kapolri, Irjen Marzuki Ali Basyah Promosi Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Kapolri Bongkar Pasang Jenderal Bintang 3, Akpol 90 Saingi 91 dan 89 |
![]() |
---|
Bukan Lagi Kabaharkam, Ini Jabatan Baru Fadil Imran Jenderal Asal Makassar |
![]() |
---|
Bukan Aktivis dan Politisi, Naili Trisal Ibu Rumah Tangga Jadi Wali Kota Palopo |
![]() |
---|
5 Pemimpin Perempuan di Sulsel, Ini Tantangan dan Peluangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.