Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Viral Seorang Ayah Didenda Rp8 Miliar Karena Enggan Biayai Anaknya, Pura-pura Mati!

Pelaku membuat dan menetapkan file untuk dirinya sendiri di sistem, menyamar sebagai dokter untuk menyatakan bahwa dia telah meninggal.

Editor: Alfian
Ist
Jesse Kipf, 39 tahun pura-pura mati lantaran enggan biayai anaknya. 


TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria asal Kentucky, Amerika Serikat menghadapi hukuman beberapa tahun penjara karena secara ilegal mengakses sistem pencatatan kematian online dan memalsukan kematiannya sendiri.

Jesse Kipf, 39 tahun, mengakui bahwa dia mengakses sistem pencatatan kematian di Hawaii menggunakan rincian login yang dia curi dari seorang dokter di negara bagian yang sama pada Januari tahun lalu.

Dia membuat dan menetapkan file untuk dirinya sendiri di sistem, menyamar sebagai dokter untuk menyatakan bahwa dia telah meninggal.

Selain itu, dia juga mengakses secara ilegal situs web yang dijalankan oleh Negara Bagian Arizona dan Vermont, bersama dengan GuestTek Interactive Entertainment dan Milestone, Inc., yang menyebabkan dia terdaftar sebagai orang mati di beberapa database pemerintah.

Dalam perjanjian pembelaan, Kipf mengaku melakukan kejahatan tersebut untuk menghindari pembayaran tunjangan anak kepada mantan istrinya.

Dia menerapkan tanda tangan digital untuk dokter, memberikan nama, gelar, dan nomor lisensinya, sehingga terdaftar sebagai orang meninggal di banyak database pemerintah.

Lebih buruk lagi, Jesse Kipf juga meretas jaringan bisnis swasta, pemerintah, dan perusahaan menggunakan kredensial yang dicuri dari orang lain, berusaha menjual akses ke jaringan tersebut kepada pembeli online.

Pada tanggal 29 Maret, pria berusia 39 tahun itu mengaku bersalah atas satu tuduhan penipuan komputer dan satu tuduhan pencurian identitas yang parah.

Berdasarkan perjanjian pembelaan, Kipf harus membayar kembali pihak-pihak yang ditipu melalui tindakannya, termasuk tunjangan anak sebesar $116,000 kepada mantan istrinya, dan $79,000 kepada jaringan pemerintah dan perusahaan yang ia akses secara ilegal.

Baca juga: Viral Postingan Babe Cabita 40 Hari Lalu di IG : Semoga Kalian Bisa Memaafkan

Selain itu, kesepakatan pembelaan tersebut juga mengenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun, serta denda $500.000.

Kasus ini menunjukkan bagaimana tindakan putus asa seseorang dalam mengatasi masalah finansial dapat mengarah pada tindakan kriminal yang serius.

“Dia menyelesaikan Lembar Kerja Sertifikat Kematian Negara Bagian Hawaii, dan kemudian, pada tanggal 21 Januari 2023.

Tergugat menugaskan dirinya sebagai pemberi sertifikat medis untuk kasus tersebut dan mengesahkan kasus tersebut,” demikian isi perjanjian pembelaan.

“Dia menerapkan tanda tangan digital untuk (dokter), memberikan nama, gelar, dan nomor lisensinya.

Hal ini mengakibatkan Terdakwa terdaftar sebagai orang meninggal di banyak database pemerintah," sambung isi perjanjian pembelaan tersebut. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved