Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasihan! 259 Nakes Bergaji Rp400 Ribu di Manggarai Dipecat Gegara Demo Bupati, Kemenkes Turun Tangan

Tenaga kesehatan dipecat merupakan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

|
Editor: Sudirman
Tribun Enrekang/Erlan Saputra
Ilustrasi nakes. Nakes di Manggarai dipecat gegara tuntut gaji sebesar UMK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 259 tenaga kesehatan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit.

Tenaga kesehatan dipecat merupakan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka dipecat setelah dua kali melakukan aksi unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa pertama dilakukan pada 13 Februari 2024.

Aksi serupa kembali digelar pada 6 maret 2024.

Mereka menuntut kenaikan gaji.

Mereka meminta agar upah nakes disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Selama ini, para nakes hanya mendapatkan upah sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu perbulan.

Jumlah tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa, mereka dipecat.

Surat Perintah Kerja (SPK) para nakes tersebtu tidak diperpanjang oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit.

Dari 259 tenaga kesehatan dipecat, mereka bekerja di 25 puskesmas di Kabupaten Manggarai.

Kasus tersebut kini sampai pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).

Kemenkes RI pun menyatakan bakal menyelidiki permasalahan yang menimpa ratusan nakes di Manggarai NTT tersebut.

"Kami cek dulu permasalahan yang ada. Karena untuk pengadaaan (nakes) dan besaran gaji telah diatur oleh pemerintah daerah (pemda) setempat," kata kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, Jumat (12/4/2024).

Ia menegaskan, pemda memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawa, lantaran disesuaikan dengan anggaran daerah tersebut.

Kemenkes telah menetapkan standar nakes di puskesmas dan rumah sakit seluruh Indonesia.

Standar tersebut diharapkan dapat dipenuhi oleh daerah agar layanan pada masyarakat dan kesejahteraan nakes bisa terjaga.

UMK NTT Naik Rp62 Ribu Tahun 2024

Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2024 resmi ditetapkan pada 22 November 2023.

UMP Nusa Tenggara Timur 2024 ditetapkan Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 dari UMP tahun 2023 Rp 2.123.994.

Kenaikan UMP Nusa Tenggara Timur 2024 ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur nomor 355/Kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023 dan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia GL Kalake.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Setelah UMP Nusa Tenggara Timur 2024 ditetapkan, pemerintah kabupaten/kota akan menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mengacu pada besaran UMP, paling lambat 30 November 2023.

Sebagai perbandingan UMP dan UMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur, simak data di bawah ini, dikutip dari Badan Pusat Statistik.

UMP Nusa Tenggara Timur 2021-2024:

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

- 2024: 2.186.826

UMK Nusa Tenggara Timur 2021-2023:

1. Sumba Barat

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

2. Sumba Timur

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

3. Kupang

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

4. Timor Tengah Selatan

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

5. Timor Tengah Utara

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

6. Belu

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

7. Alor

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

8. Lembata

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

9. Flores Timur

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

10. Sikka

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

11. Ende

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

12. Ngada

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

13. Manggarai

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

14. Rote Ndao

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

15. Manggarai Barat

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

16. Sumba Tengah

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

17. Sumba Barat Daya

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

18. Nagekeo

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

19. Manggarai Timur

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

20. Sabu Raijua

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

21. Malaka

- 2021: 1.950.000

- 2022: 1.975.000

- 2023: 2.123.994

22. Kota Kupang

- 2021: 2.007.500

- 2022: 2.039.500

- 2023: 2.187.507

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Demo Tuntut Gaji Sesuai UMK, 249 Nakes di Manggarai NTT Dipecat Bupati, Kini Diselidiki Kemenkes

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved