Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahir Pemilik Kekayaan Rp 65 Triliun Rela Jadi Penasihat Jokowi, Digaji Hanya Rp 17 Juta

Berdasarkan data Forbes pada 2023, kekayaan Tahir dan keluarga sebesar US$4,2 miliar atau setara Rp65,52 triliun.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Anggota Wantimpres sekaligus orang terkaya Indonesia, Tahir. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi kini dibantu 9 anggota dan ketua Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres periode 2019-2024.

Salah satu di antaranya adalah Dato' Sri Tahir.

Pemilik grup bisnis Mayapada Group itu dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia.

Berdasarkan data Forbes pada 2023, kekayaan Tahir dan keluarga sebesar US$4,2 miliar atau setara Rp65,52 triliun.

Dia menduduki posisi ke-14 dalam daftar orang terkaya di Indonesia.

Namun, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan kepada KPK, harta kekayaan Tahir pada 2022 hanya Rp 9,2 triliun. 

Menyandang predikat sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dan mengelola banyak bisnis tak membuat Tahir minim kontribusi kepada negara.

Dia rela menyisihkan sebagian waktunya untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden melalui Wantimpres.

Wantimpres punya peran strategis.

Sosok Olly Dondokambey Gubernur Terkaya di Sulawesi Tanpa Tanding, Tabungannya Rp 300 M

Atas perannya itu, anggota Wantimpres mendapat gaji dan tunjangan setiap bulan dari negara.

Berapakah besarannya?

Merujuk Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta.

Dalam Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan. 

Tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.

Total tunjangan yang diterima setiap Anggota Watimpres yakni sebesar Rp 11,5 juta per bulan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved