Kwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang Kebijakan Pramuka tak Lagi Ekskul Wajib
Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka juga menyayangkan Permendikbudristek yang tidak menjadikan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn), Bachtiar Utomo, meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau kembali kebijakan tersebut. Ia mengingatkan keberadaan Gerakan Pramuka sendiri dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintahan itu sendiri.
"Jadi kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartabat, cerdas dan bertaqwa," kata Bachtiar melalui keterangan tertulis, Senin (1/4).
Menurut Bachtiar, gerakan Pramuka sangat sejalan dengan upaya Kemendikbudristek dan juga berbagai kementerian serta lembaga negara lainnya.
Hal itu terlihat jelas melalui keberadaan Satuan Karya Pramuka di sejumlah kementerian dan lembaga negara.
"Seperti di Kemendikbudristek dengan nama Saka Widya Budaya Bakti dimana Pramuka mengajarkan pentingnya pendidikan praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi dan nilai budaya," katanya.
Bachtiar mengatakan keberadaan Pramuka tidak lepas dari paradigma pendidikan yang disebut Piramida Pendidikan bahwa proses pendidikan sangat dipengaruhi oleh tiga aspek utama, yaitu pendidikan formal, informal (keluarga) dan non-formal.
Seharusnya, menurut Bachtiar, Kemendikbudristek justru menjadi motor gerakan Pramuka yang utama.
"Jadi dalam melihat keberadaan gerakan Pramuka janganlah fatalistis, tetapi holistis yang memperhitungkan berbagai aspek dan ampuh mencegah konflik yang tidak diharapkan. Seyogyanya Pramuka mendapat dukungan penuh dari program Kurikulum Merdeka Kemendikbudristek," jelasnya.
Menanggapi berbagai polemik itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo memastikan Pramuka tetap sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan.
Anindito mengatakan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito melalui keterangan tertulis, Senin (1/4).
Anindito mengungkapkan sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," tutur Anindito.
Karena Pramuka Tak Pernah Pensiun, Kwarda Sulsel Gelar 1st Indaba & Gilwell Reunion di Maros |
![]() |
---|
Bupati Maros Ajak Pramuka Tangkal Narkoba dan Bullying di Era Digital |
![]() |
---|
Bupati Sidrap Terima Dua Penghargaan Lencana Karya Bakti Gerakan Pramuka |
![]() |
---|
Terima Lencana Pancawarsa, Bupati Bantaeng Minta Anak Pramuka Lawan Ancaman Global |
![]() |
---|
Aktif Pramuka Sejak Remaja, dr Ilul Hidayat Sebut Ilmu Disiplinnya Terpakai di Dunia Medis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.