Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Kafe Pembunuh Perempuan 13 Tahun di Pinrang Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Pelayan Kafe atau rekan kerja korban FA yakni Farah Novita Hanindita Sigaro (19) juga turut disangkakan pasal tersebut karena terlibat menganiaya

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
Istimewa
Ilustrasi jenazah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Bos Kafe Muhammad Ali (36) yang menganiaya pekerjanya inisial FA (13) hingga tewas di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ali disangkakan pasal 338 KHUPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

Pelayan Kafe atau rekan kerja korban FA yakni Farah Novita Hanindita Sigaro (19) juga turut disangkakan pasal tersebut karena terlibat menganiaya korban hingga tewas.

"Kedua pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan, Minggu (31/3/2024).

Iptu Andi Reza mengatakan, kedua tersangka mengakui menganiaya dengan memukul, menendang hingga mencekik korban FA.

Korban FA ditinju vagian hulu hati sebanyak 2 kali dan ditendang bagian perut 3 kali oleh Ali.

"Alasan penganiayaan berujung tewasnya korban ini, karena MA kesal ke korban. Menurut tersangka, korban tidak becus menjaga anaknya," tuturnya.

Ali juga menyuruh pelayan kafe Farah Novita untuk menganiaya korban.

Farah Novita memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan secara berulang kali sambil mencekik korban.

" Tersangka Farah menganiaya korban karena merasa emosi melihat korban sering menggunakan pakaian miliknya. Selain itu, dia juga kesal tiap kali menegur dan menasehati, FA selalu melawan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pelayan kafe di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dianiaya hingga tewas oleh bos dan rekan kerjanya.

Peristiwa tragis ini terjadi di salah satu rumah BTN Sultan Residance, Jalan Beruang Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu (27/3/2024) pukul 18.30 Wita.

Kematian tak wajar FA terungkap usai jenazahnya diantar ke rumah duka di Makassar.

Pihak keluarga curiga kalau FA meninggal tak wajar karena saat melihat jenazah korban ada beberapa luka di tubuhnya.

Pengakuan Ibu Korban FA

Ibu FA, Nursia (40) mengatakan, dirinya mengetahui anaknya meninggal dunia setelah ditelepon majikan korban atau bos kafe tempat FA bekerja.

"Bosnya yang menelpon dia bilang meninggal anak ta, saya bilang kenapa bisa meninggal? Katanya jatuh di dalam kamar mandi, terus saya bilang kita bawahmi pale mayatnya ke sini (Makassar)," kata Nursia ditemui wartawan.

Sepengetahuan Nursia, anaknya ikut bekerja ke majikannya berinisial M di Sidrap, dua tahun lalu sebagai pelayan kafe.

Nursia pun mengaku, baru mengetahui dari sang majikan anaknya sudah tidak lagi bekerja di kafe berlokasi di Sidrap.

"Itu saya heran karena dia (M) bilang meninggal ada di Pinrang, kan ceritanya itu setahu saya di Sidrap kerja," ungkap Nursia.

"Jadi saya bilang kenapa bisa meninggal di Pinrang? Terus dia (M) bilang karena tutupki kafe bu' di Sidrap jadi saya ke Pinrang, jadi kubilang di Pinrang ki, nabilang iya," bebernya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved