Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Dodi Hendra Ketua DPRD Solok dan Anak Buah Prabowo Subianto Bawa Pisau Saat Sidang

Viral Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra melakukan tindakan tak terpuji. Politisi Partai Gerindra itu membawa pisau

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI DAN DPRD SOLOK
Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra yang bawa pisau saat sidang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Viral Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra melakukan tindakan tak terpuji.

Politisi Partai Gerindra itu membawa pisau saat memimpin sidang DPRD, Kamis (28/3/2024) malam.

Akhirnya, videonya membawa pisau dan memperlihatkan ke peserta sidang viral di media sosial.

Awalnya, Dodi menyampaikan unek-uneknya terkait peristiwa di DPRD Kabupaten Solok.

Dalam peristiwa itu, ada sekelompok orang datang masuk ke DPRD dan memecah barang-barang yang ada.

Diduga terkait penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD Kabupaten Solok.

"Yang melapor saya, yang merasa terancam saya dan anggota DPRD Kabupaten Solok. Tidak ada damai," kata Dodi Hendra dalam video itu.

"Asal anda tahu saja, saya membawa pisau ke sini," kata Dodi Hendra sambil memperlihatkan pisau dan mengacungkannya ke atas.

Terkait dengan hal ini, Dodi Hendra, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

Peristiwa terjadi pada Kamis (28/3/2024) malam saat sidang paripurna.

"Benar. Itu terjadi saat sidang paripurna kemarin malam," kata Dodi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2024).

Dodi mengungkapkan, peristiwa berawal dari adanya usulan penggunakan hak interpelasi oleh anggota DPRD.

Setelah itu, muncul sekelompok orang masuk ke DPRD dan merusak benda yang ada. Dodi merasa keamanannya terancam, sehingga perlu membawa senjata untuk menjaga keselamatannya.

Menurut Dodi, sebagai Ketua DPRD, dirinya tidak mendapat hak protokoler sehingga dengan peristiwa masuknya sekelompok orang masuk ke DPRD, dirinya merasa terancam.

"Senjata ini sahabat yang kontan bagi saya. Ini menjaga keselamatan diri saya," tutur Dodi.

Dodi meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Namun semua yang dilakukannya hanya untuk menjaga keselamatannya.

Sebelumnya, Dodi Hendra juga pernah tersangkut kasus asusila.

Dia dilaporkan ke Mapolres Solok Arosuka atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun berinisial HKN pada Selasa, 26 Desember 2023 lalu.

Kuasa hukum korban, Putri Deyesi Reski, mengatakan laporan terhadap Dodi Hendra dilayangkan ke Mapolres Solok Arosuka, Sabtu, 6 Januari 2024.

HKN diketahui merupakan asisten rumah tangga (ART) dari Dodi Hendra

Dodi Hendra merupakan kader Partai Gerindra, anak buah Prabowo Subianto, yang juga merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024. 

Dia dilantik sebagai Ketua DPRD Solok untuk menggantikan kekosongan yang ditinggalkan Jon Firman Pandu yang saat itu terpilih jadi Wakil Bupati Solok.

Ia dilantik dan diambil sumpah/janji sebagai Ketua DPRD Solok Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Rabu 13 Januari 2021 lalu.

Dalam sambutannya saat itu, Dodi menyampaikan bahwa sebagai Ketua DPRD yang baru, dari lubuk hati yang paling dalam ia berharap dukungan penuh, terutama seluruh Anggota DPRD Kabupaten Solok.

Selang beberapa tahun, saat ditanya terkait kesiapannya maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai Bupati Solok, Dodi tampak memberi sinyal antusias dan semangat.

Sosok yang disebut-sebut sebagai kader terbaik Gerindra ini mengatakan bakal taat dan patuh pada perintah partai.

Maka, siapa saja yang akan diamanahkan oleh partainya itu, ia siap menjalankannya dengan baik.

Dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Solok di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Jumat 21 Agustus 2021, Wakil Badan Kehormatan DPRD Solok Dian Anggraini menyampaikan, Dodi Hendra telah melanggar etik.

Hal tersebut lantaran ia tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 junto Pasal 401 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan  Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2014. dan perbuatannya mengandung pelanggaran Hukum.

Menurut Dian, Dodi telah melakukan pelanggaran Sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok. Saat itu, Dodi dijatuhi sanksi dengan merekomendasikan pemberhentian jabatan sebagai Ketua DPRD Solok 2019-2024.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved