Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sadap Caleg DPR RI Bagi-bagi Takjil Bareng Relawan Prabowo Usai Dituntut 5 Bulan Penjara

Caleg DPR RI Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap dituntut 5 bulan penjara atas dugaan kasus money politics.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Caleg DPR RI Dapil Sulsel I Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap terdakwa kasus money politics saat ditemui di Jl Hertasning, Makassar, Kamis (28/3/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Politisi Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap bagi-bagi takjil bersama istrinya.

Aksi yang dilakukan di Jl Hertasning, Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (28/3/2024) ini mengundang perhatian.

Bagaimana tidak, bertepatan hari ini, ia dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama lima bulan dan denda Rp5 juta.

Politisi Partai Demokrat itu dituntut lantaran terbukti terlibat dalam praktik politik uang (money politics) dalam Pemilu 2024.

Sadap mengaku mengambil inisiatif bersedekah dengan membagikan menu buka puasa kepada para pengguna jalan.

Menurutnya, memberikan takjil gratis kepada warga sekitar adalah bentuk kepedulian dan solidaritas di bulan suci Ramadan.

Dia mengaku, aksi ini dilakukan bersama dengan relawan tim Capres Prabowo Subianto.

Dengan membagikan 200 paket nasi kotak dan es buah kepada para pengguna jalan. 

"Kita bagikan nasi kotak dan es buah sekitar 200 paket, di beberapa titik. Salah satunya di Jl Hertasning Makassar," ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com.

"Apalagi khusus buat pengguna jalan yang belum sempat berbuka dirumahnya," tambahnya.

Dituntut 5 Bulan Penjara Kasus Money Politics

Caleg DPR RI Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap dituntut 5 bulan penjara atas dugaan kasus money politics.

Selain hukuman 5 bulan penjara, jaksa menuntut politisi Partai Demokrat itu hukuman denda Rp5 juta.

Pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Kejaksaan (PN) Makassar, Kamis (28/3/2024).

Sidang yang dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk keluarga terdakwa dan para tim hukum Sadap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved