Retribusi Sampah Mal Panakukkang Setor Rp 1 Juta Per Bulan, Danny Pomanto: Tidak Masuk Akal
Salah satu temuan ada di Mal Panakkukang, dimana pusat perbelanjaan terbesar di Makassar ini hanya menyetor Rp1 juta tiap bulannya.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto menyoroti beberapa pusat bisnis di Kota Makassar yang tidak taat membayar retribusi.
Salah satu temuan ada di Mal Panakkukang, dimana pusat perbelanjaan terbesar di Makassar ini hanya menyetor Rp1 juta tiap bulannya.
"Sebenarnya ini sampah betul-betul krusial. Contohnya, Mall Panakkukang itu hanya membayar sampah Rp1 juta per bulan. Tidak masuk akal kan," ungkap Danny Pomanto ditemui di Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Kamis (28/3/2024).
Danny menegaskan, tidak ada pihak swasta yang mengelola sampah, semua terpusat di Pemerintah Kota Makassar.
Apalagi tempat pembuangan akhir (TPA) hanya ada di Kecamatan Manggala, milik Pemkot Makassar.
Karenanya, ia akan menegur pihak-pihak swasta tersebut, termasuk GMTD.
Baca juga: Di Hari Perempuan Internasional, Mal Ratu Indah Hadirkan Fasilitas Nursing Room
"Baru mau kita tegur, kita mau kasih kuat lagi, bikin aturan, tegaskan lagi. Tidak ada pengelolaan sampah mulai mal apa semua, tidak ada," tegasnya.
Baca juga: VIRAL LOKAL: Detik-detik Jukir di Area Mal Panakkukang Minta Rp15 Ribu Padahal di Karcis Rp5.000
"Kalau tidak (di TPA Tamangapa) dia buang ke mana? Tidak sembarang orang buang sampah itu. TPA itu ada semua surat-suratnya itu," sambung Danny.
Untuk itu, Danny menginstruksikan agar tata kelola persampahan dan penarikan retribusi diperbaiki.
Pembayaran retribusi Mal Panakkukang yang hanya Rp1 juta per bulan juga diakui oleh Camat Panakkukang, Ari Fadli.
Temuan tersebut juga telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.
"Saya yang sampaikan ke dinas DLH. Kemarin saya cek SKRD ternyata selama ini MP bayar hanya Rp1juta," ungkapnya.
Seharusnya, penarikan retribusi mengacu pada Perwali Nomor 56 tahun 2015 dan Perda Nomor 11 tahun 2011.
Acuan perda dan perwali mengenai retribusi sampah adalah kubikasi dan zonasi.
Artinya jika berdasarkan zonasi dan kubikasi, pembayarannya bisa saja berbeda-beda tiap bulan alias tak seragam.
Luwu Raya Keciprat Proyek Jalan dari Pemprov Sulsel, Bocor Misi Andi Sudirman |
![]() |
---|
Makassar Hari Ini, Generali Indonesia Roadshow Kesehatan di 17 Kota Selama Tiga Bulan |
![]() |
---|
Hadapi Panen Kedua, Pemprov Sulsel Mulai Antisipasi Perang Harga Gabah di Penggiling |
![]() |
---|
Scoopy 2025 Harga Berapa? Cek Update Terbaru, Promo Agustus, dan Spesifikasi |
![]() |
---|
Daftar 13 Pemain PSM Makassar Belum Terdaftar di Super League, Suporter Jangan Khawatir! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.