Sosok Mahasiswi Asal Jeneponto Dilcehkan Pria Gowa, Diancam Sebar Video Syur
Polisi menyebut, pelaku mengancam korban menyebar foto syur untuk melancarkan aksi pelecehan seksual.
TRIBUN-TIMUR.COM - Modus pelaku Adzwan (26) lecehkan gadis 18 tahun di Kecamatan Somba Opu, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel terungkap.
Polisi menyebut, pelaku mengancam korban menyebar foto syur untuk melancarkan aksi pelecehan seksual.
Aksi bejat Adzwan dilakukan di salah satu indekos di Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Gadis 18 tahun yang jadi korbannya berinisial AZ.
AZ berasal dari Kecamatan Jeneponto.
Demikian disampaikan Kasubsi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu.
Ia menerangkan kasus pelecehan seksual ini bermula saat korban sedang berada dalam kamar kostnya.
Kala itu, pintu kamar kost korban tertutup namun tidak terkunci.
"Kemudian tiba-tiba datang pelaku membuka pintu kamar dan masuk ke dalam kamar korban," katanya di Mapolres Gowa, Senin (25/3/2024)
Pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto syur yang telah dipotret sebelumnya.
Kasus pelecehan seksual ini terjadi sebuah kos di Kecamatan Somba, Kabupaten Gowa pada (26/2/2024) pukul jam 14.30 wita.
Dari situlah, pelaku melecehkan korban.
Atas kasus dialaminya, korban pun melapor ke Polres Gowa.
Dengan nomor laporan LP/B/206/II/2024/SPKT/Res Gowa, Polda Sulsel, tanggal 26 Februari 2024.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Polisi juga berhasil menggagalkan pelarian pelaku ke Bima, Provinsi NTB.
Pelaku ditangkap di Jl Perintis Makassar, sebelum kabur ke Bima, NTB.
Penangkapan pelaku itu dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian dibackuo Tim 1 Resmob Polda Sulsel, pada Rabu tanggal (13/3/2024) sekira jam 02.45 Wita.
Kini pelaku berada di Mapolres Gowa dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Korban adalah mahasiswi
Korban pelecehan adalah seorang mahasiswi
"Korban dan pelaku masih mahasiswa. Korban mahasiswa S1 sedangkan pelaku S2 dan sementara menjalani S3 nya," katanya saat ditemui di Mapolres Gowa, Senin (25/3/2024)
Diduga pelaku melecehkan di kamar kost korban.
Korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Gowa.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap di Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar sebelum berangkat ke sebelum pelaku melarikan diri kembali ke Bima Porvinsi NTB dengan penerbangan pukul 05.25 Wita
Penangkapan pelaku itu dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian dibackuo Tim 1 Resmob Polda Sulsel, pada Rabu tanggal (13/3/2024) sekira jam 02.45 Wita.
Kini pelaku berada di Mapolres Gowa dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Oknum dosen jadi pelaku
Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah oknum pimpinan perguruan tinggi.
ETH, Rektor Universitas Pancasila, terbukti melakukan pelecehan terhadap dua karyawan kampus RZ dan DF.
Atas kelakuannya, ETH dinonaktifkan.
Oknum Rektor juga dilaporkan ke Polisi.
"Tidak mencopot tapi menonaktifkan," kata Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) Yoga Satrio, Selasa (27/2/2024).
Yoga tidak merinci sejak kapan ETH dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila.
Namun, ia menegaskan bahwa penonaktifan ETH akan berlangsung hingga masa jabatannya berakhir.
"Penonaktifan berlangsung hingga masa bakti Rektor berakhir pada tanggal 14 Maret 2024," tambahnya, seperti yang dilaporkan oleh Tribunnews.com.
Sebelumnya, dua laporan telah diajukan terhadap ETH terkait dugaan pelecehan seksual.
Salah satunya dilaporkan oleh RZ, seorang karyawan di Universitas Pancasila, kepada Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
Laporan kedua diajukan oleh DF, seorang karyawan honorer di kampus tersebut, kepada Bareskrim Polri pada 29 Januari 2024, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum kedua pelapor, Amanda Manthovani, menyatakan bahwa dugaan pelecehan seksual terhadap RZ terjadi pada 6 Februari 2023, sedangkan terhadap DF diduga terjadi pada Desember 2023.
Pihak ETH telah membantah tudingan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh RZ dan DF.
Menurut kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, laporan tersebut didasarkan pada informasi yang tidak benar, dan mereka membantah kejadian yang dilaporkan.
Raden juga menyoroti kejanggalan dalam laporan, mengingat dugaan pelecehan seksual yang disebutkan terjadi pada tahun 2023 baru dilaporkan pada tahun berikutnya, di tengah pemilihan rektor baru Universitas Pancasila.
Polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk RZ, dan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ETH pada Kamis (29/2/2024) setelah dia berhalangan hadir pada jadwal sebelumnya.(*)
Jeneponto Tidak Aman! Sopir Angkutan Daerah Dikeroyok OTK di Poros Makassar |
![]() |
---|
Annar: Saya Dimintai Rp5 Miliar agar Bebas |
![]() |
---|
Tekankan Transparansi, Pemkab Jeneponto Gelar Rapat Persiapan Audit BPK-RI Semester I Tahun 2025 |
![]() |
---|
Bupati Gowa Husniah Talenrang Raih Gelar Doktor di UMI Makassar |
![]() |
---|
Profil Muhammad Ihsan Kajari Gowa, Anak Buah Dituduh Annar Sampetoding Minta Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.