Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Admin Judi Online Incaran Polda Jatim Diringkus Jatanras Makassar

Hasil interogasi, warga Tamalanrea Asriadi mengakui dan membenarkan telah melakukan tidak pidana ITE judi Online.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polrestabes Makassar
Terduga pelaku judi online incaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, AA alias Asriadi (38) saat diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang admin judi online incaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, ditangkap di Kota Makassar.

Pelaku berinisial AA alias Asriadi (38) warga Jl Keindahan, Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Asriadi ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, di Jl Bulusaraung, Kecamatan Ujungpandang, Minggu (24/3/2024).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan untuk membackup Polda Jatim.

"Hasil interogasi, Asriadi mengakui dan membenarkan telah melakukan tidak pidana ITE judi Online," kata Kompol Devi Sudjana dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2024) siang.

Adapun modus atau motif Asriadi dalam kasus itu lanjut Devi, yaitu dirinya bertindak selaku admin.

"Terduga pelaku selaku bandar,admin dan pengelola website judi, memainkan dan endorse atau menyediakan secara online," ungkap Devi 

"Dan taruhan pada permainan Slot, Domino, Parley, Pragmatic, Judi Bola dan lain-lain, di situ judi online," bebernya.

Dalam kasus itu lanjut Devi, Asriadi diduga telah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan cara sengaja dan tampa hak atau melawan hukum mendistribusikan.

Dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca juga: Pembelaan Singgih Sahara usai Dituduh Pakai Rp 250 Juta Hasil Galang Dana Netizen untuk Judi Online

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2024," terang Devi.

"Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 KUHP," tuturnya.

Kini, Asriadi telah diserahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved