Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Viral!Tak Terima 'Alat Isap Sabu' Disembunyi, Pemuda 20 Tahun di Pinrang Aniaya Ayah Tiri, Kronologi

Pemuda AG (20) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai aniaya ayah tiri.

Polres Pinrang
Satreskrim Polres Pinrang mengamankan AG (20) di Jalan Andi Johan, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Rabu (20/03/2024) pukul 21.00 Wita usai aniaya ayah tiri.  

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Viral Pemuda AG (20) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai aniaya ayah tiri.

Bukan tanpa sebab, AG tega menganiaya ayah tirinya HA (61) hingga mengalami luka-luka di badan dan kepala. 

AG menganiaya ayah tirinya karena tak terima alat isap sabunya disembunyikan HA. 

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Risal.

AKP Akhmad Risal membeberkan kronologi kejadian.

Peristiwa itu terjadi di kediaman korban, Jalan Diponegoro, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu (20/3/2024) sekira pukul 18.30 Wita. 

"Awalnya korban sedang berbuka puasa dengan keluarga di rumah. Kemudian AG mengamuk lalu memukul kulkas dan meja," kata AKP Akhmad, Kamis (21/3/2024) 

Ayah tirinya HA kaget dan menegur korban bertingkah seperti itu. 

HA menegur dengan mengatakan "kurang ajar ini anak," dan mengambil rotan. 

AG yang melihat ayah tirinya mengambil rotan langsung merampas rotan tersebut. 

Baca juga: Bejat! Kronologi Pria Mabuk di Makassar Aniaya Ibu Kandung, Sempat Cekcok dengan Kakak Perempuan

AG yang masih emosi langsung memukul korban menggunakan rotan.

Namun, HA menangkis menggunakan tangan kirinya.

"Korban sempat mengambil rotan itu ke terduga pelaku. Namun, AG ini lari ambil kursi kayu dan kursi plastik dan memukul kepala korban menggunakan kursi tersebut sebanyak tiga kali," ujarnya.

Tidak hanya itu, AG juga menendang hidung korban sekali. 

Setelah itu, AG kembali  berteriak-berteriak di dalam rumah. 

Atas kejadian itu, korban merasakan sakit pada bagian kepala belakang sebelah kiri, hidung memerah, sakit pada tangan sebelah kiri, sakit pada jari telunjuk sebelah kanan, dan punggungnya. 

Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi. 

Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. 

AG diamankan di Jalan  Andi Johan, Kelurahan  Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Rabu (20/03/2024) pukul 21.00 Wita. 

Hasil interogasi, AG mengakui telah menganiaya ayah tirinya karena emosi alat isap sabunya disembunyikan. 

"Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved